Raperda Pajak Digodok, Bapenda Siapkan Pelaksana Sanksi

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Derah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak dan retribusi daerah. Dalam raperda ini juga mengatur soal sanksi untuk wajib pajak, baik perusahaan maupun kendaraan.

Sanksi yang nanti akan diberikan kepada wajib pajak juga masih dalam sanksi administrasi.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1579 votes

“Di rancangan raperda ini juga kita atur bahwa dalam pelaksanaan sanksi ada PPNS-nya yaitu petugas penyidik pajak,” kata Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo, Rabu (7/6/2023).

Hal ini nantinya akan diusulkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara untuk dilatih sebagai penyidik pajak.

“Sanksi itu bisa berupa penyitaan di dalam rancangan Raperda itu,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pajak kendaraan bermotor, selama dua tahun berturut tidak membayar pajak maka sanksi juga diberlakukan.

“Itu juga bagian dari sanksi untuk kendaraan bermotor dalam arti jadi kendaraan bodong, namun itu yang mengeluarkan dari kepolisian,” terangnya.

Tomy menjelaskan, pajak sangat berperan bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Fungsi pajak begitu penting sehingga setiap orang harus memenuhi kewajiban pajaknya.

“Tanpa pajak sebagian besar kegiatan di daerah akan sulit berjalan. Namun, masih banyak orang yang belum mengerti apa saja fungsi pajak. Ini membuat orang banyak menghindari kewajiban pajaknya,” tutupnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *