Pansus III DPRD Kaltara Konsultasi ke KLHK Bahas Ranperda

benuanta.co.id, BULUNGAN – Guna mendapatkan produk hukum yang jelas dan matang, Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) laksanakan konsultasi dan koordinasi salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Ranperda Kerugian Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam konsultasi dan koordinasi itu, Ketua Pansus III Achmad Usman bersama Wakil Ketua Pansus III Siti Laela memboyong serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara dan tim pakar bertemu KLHK.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2008 votes

“Kedatangan Pansus III DPRD Kaltara di Kementerian LHK diterima langsung oleh Eko Novi Setiawan selaku Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan (PSLH-LP) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga :  Dukung Penuh Pemanfaatan SDM Lokal untuk Lapangan Kerja

Achmad membeberkan kedatangan Pansus III ke Ditjen Gakum KLHK untuk berkonsultasi hasil harmonisasi Ranperda Kerugian Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup itu kepada Kemenkumham di Kota Samarinda beberapa waktu yang lalu terkait dana ganti kerugian pencemaran.

“Salah satu poin terkait mekanisme dana ganti kerugian pencemaran yang terjadi di daerah akan masuk ke kas negara. Ini yang menjadi latar belakang kunjungan Pansus III ke Ditjen Gakum untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut,” paparnya.

Dia menuturkan penjelasan yang diterimanya dari Kasubdit PSLH-LP yakni hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah sesuai Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, sesuai Perma Nomor 36 Tahun 2013, instansi pemda provinsi adalah gubernur dapat dilimpahkan kepada kepala DLH, gubernur atau DLH dapat mengajukan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu baik secara sendiri maupun secara bersama.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kaltara Dukung Penuh Helatan PON XXI Aceh - Sumut

“Penyampaian yang kami terima bahwa pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten mempunyai hak dan peran sebagai fasilitator, negosiator, mediator dan penggugat. Pilihan sengketa lingkungan hidup dapat diselesaikan di luar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan,” tuturnya.

Lanjutnya, Usman mengatakan perda ini nantinya dapat menjadi rujukan pemerintah daerah dapat membentuk tim penilai kerugian lingkungan (TPKL) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami mendapatkan saran dari Kasubdit PSLH-LP perlu untuk melakukan konsultasi ke Kemenkeu RI tentang cara mengakses dana ganti kerugian pencemaran,” terangnya.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kaltara Dukung Peningkatan SDM di Kaltara

Sementara itu, anggota Pansus III lainnya yakni Achmad Djufrie mengungkapkan terima kasih kepada Ditjen Gakum KLHK atas hasil pertemuan yang telah dilaksanakan banyak masukan terkait dana ganti kerugian pencemaran ini dan berharap KLHK terus mendukung penuh dalam penyusunan Ranperda ini untuk dapat terselesaikan dengan baik dan cepat.

Senada dengan Wakil Ketua Pansus III Siti Laela berharap dengan membuat sebuah peraturan daerah ini dapat mensejahterakan masyarakat dan berharap pencemaran lingkungan di Kaltara dapat nantinya diatasi dengan adanya perda ini.

“Kami berharap nantinya dana ganti rugi pencemaran ini dapat masuk kas daerah sehingga dapat menambah PAD daerah,” tutupnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *