Manfaatkan Pintu Rumah Terbuka, AI Curi Handphone Korbannya

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial AI (30) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tarakan karena terlibat kasus pencurian. Ia mengambil tiga unit handphone di dua lokasi yang berbeda.

Aksi pertamanya dilakukan pada 23 Mei 2023 sekira pukul 3.30 WITA di Jalan Teratai RT 1 Kelurahan Karang Anyar. Sementara aksi keduanya dilancarkannya pada 25 Mei 2023 sekira pukul 23.30 WITA di Jalan Sei Bengawan, Juata Permai.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, IPTU Randhya Sakthika Putra mengatakan pelaku sengaja melakukan aksinya pada malam dan dini hari dan melihat terdapat rumah dengan pintu terbuka.

Baca Juga :  Pemakaman Tertimbun Pasir di Juata Laut Akibat Erosi

“Merasa ada kesempatan, pelaku pun masuk ke rumah itu dan mengambil satu unit handphone,” katanya, Rabu (7/6/2023).

Di TKP pertama, AI mengambil satu unit handphone merk Samsung Galaxy A50 warna hitam. Saat itu korban sedang tidur di kamar bersama anaknya. Korban pun mencharger handphone miliknya dan diletakan di sebelah kanan tempat tidurnya. Tak berselang lama, anak korban yang baru tiba di rumah pada pukul 3.30 WITA menanyakan keberadaan handphone milik korban dan menyadari handphone tersebut telah raib.

Baca Juga :  42 Kotak Ikan Ilegal Busuk di Timbun

Lanjut, pada TKP kedua, AI mengambil dua unit handphone merk Redmi 9A warna sky blue dan Vivo V2207 warna metaverse green saat korban tengah tertidur. Sebelum tidur, korban meletakkan handphone miliknya di sebelah kanan tempat tidurnya.

“TKP kedua itu korban sadar pukul 4.30 WITA. Jadi dapat disimpulkan pelaku melakukan kejahatan itu saat situasi rumah sepi karena korban tertidur,” lanjut Randhya.

Atas tindakan kriminal AI, ia dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan pada 31 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WITA di pinggir jalan wilayah Karang Anyar Kota Tarakan.

Baca Juga :  59 Orang Terdeteksi HIV di Tarakan Selama 9 Bulan Terakhir

Untuk diketahui, dari ketiga handphone hasil curiannya itu, satu sudah berpindah tangan dengan dijual seharga Rp 400 ribu.

“Kita masih kembangkan apakah yang bersangkutan juga melakukan tindakan kriminal di tempat lainnya,” sambungnya.

AI pun dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ketiga KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *