benuanta.co.id, TARAKAN – Kapolres Tarakan mengamanatkan kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas transaksi narkoba maupun oknum anggota kepolisian yang ikut terlibat dalam jaringan narkotika jenis sabu.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menjelaskan, pihaknya akan tindak tegas sesuai ketentuan jika diketahui personilnya ikut terlibat dalam jaringan narkoba ataupun menerima upeti dari bandar narkoba.
“Jika masyarakat mengetahui ada anggota saya yang terlibat, silakan melaporkan, nomor telepon kapolres dengan memberikan bukti maupun identitas yang jelas, saya tidak segan untuk menindaklanjuti. Saya janji akan melindungi si pemberi informasi, keamanannya merupakan jaminan dari kami, karena hal tersebut juga diamanatkan dari undang-undang,” ucapnya, Selasa
(6/5/2023).
Beberapa strategi akan dilaksanakan Polres Tarakan dalam menyikapi adanya kampung narkoba, di antaranya melakukan edukasi kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas guna menampung aspirasi dari masyarakat terkait permasalahan yang ada. Kemudian melakukan strategi penegakan hukum serta membuka layanan pengaduan dan pelaporan masyarakat.
“Personil kami nantinya akan melakukan edukasi mengenai bahaya narkoba di zona merah tersebut, strategi penegakan hukum seperti penindakan yang kami lakukan di Jalan Aki Balak RT 20, hal tersebut juga berdasarkan dari informasi masyarakat, saya sendiri membuka telepon pengaduan, sehingga saya bisa menerima laporan langsung dari masyarakat untuk ditindaklanjuti oleh anggota saya dan melalui platfrom media sosial Polres Tarakan,” tuturnya.
Ronaldo mengatakan, jika masyarakat melihat, mengetahui, dan mempunyai informasi, diharapkan dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
Guna mengatasi permasalahan narkoba di Kota Tarakan, pihaknya mengembangkan kolaborasi dan sinergi bersama pemangku kepentingan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Permasalahan narkoba tidak bisa hanya diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum, jika bisa ditinjau, khusus di Lapas Kota Tarakan ada hampir 70 hingga 80 persen yang merupakan kasus narkoba, artinya pendekatan hukumnya sudah sangat tinggi, yang perlu diimbangi adalah bagaimana seluruh pihak seperti pemerintah, kepolisian, tokoh agama, tokoh masyarakat, orang tua, sekolah, tempat ibadah sama-sama menyebarkan pesan untuk menghindari narkoba. Karena, jika permintaan narkoba
berkurang, saya yakin permasalahan tersebut dapat teratasi, saya berharap bentuk kerja sama seperti ini dapat terlaksana,” bebernya.
Selain itu, pada 9 Juni mendatang, pihaknya bersama pemangku kepentingan akan menggaungkan semangat perang melawan narkoba melalui kegiatan. Dengan harapan, masyarakat dapat peka dan sadar terhadap peredaran narkoba yang marak sehingga masyarakat melakukan pencegahan.
UU nomor 35 tahun 2009 pada pasal 100 telah diatur pemberi informasi narkoba harus dilindungi, sehingga masyarakat tidak perlu takut karena bahkan mereka bisa kita lindungi.
Ihwal keterlibatan anak di bawah umur dalam jaringan narkoba, hal tersebut menjadi atensi khusus karena sangat memprihatinkan untuk membangun generasi masa depan.
“Jadi hal tersebut termasuk kasus anak yang berhadapan dengan hukum, jika kita tidak melakukan langkah dengan segera mulai dari pemangku kepentingan dan unsur masyarakat, kesiapan untuk membangun generasi yang lebih baik akan kecolongan, saya mengharapkan semua pihak mau memberikan upaya terbaik untuk mengatasi persoalan narkoba di Kota Tarakan,” tutupnya.(*)
Reporter: Okta Balang
Editor: Ramli