Hati-Hati! Palsukan Dokumen Syarat Pendaftaran Bacaleg Bisa Dipidana

benuanta.co.id, Nunukan – Pelaksanaan tahap verifikasi administrasi terhadap berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 16 Partai Politik masih tengah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan. Meski begitu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan juga terus melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi tersebut.

Sebagaimana diketahui, dari 16 Parpol yang pendaftaran pengajuannya diterima, total ada 423 berkas Bacaleg yang dilakukan verifikasi administrasi pada Sistem informasi pencalonan (Silon) oleh KPU Nunukan.

Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran mengungkapkan sebagai pengawas Pemilu, pihaknya terus melakukan pengawasan dengan ketat untuk mengantisipasi adanya pemalsuan dokumen yang mungkin saja dimasukkan oleh para Bacaleg pada Silon sebagai syarat pendaftaran.

Baca Juga :  Presiden Beri Kesempatan Koruptor Tobat Selama Hasil Curian Kembali

“Selama verifikasi administrasi ini, salah satu kerawanan yaitu pemalsuan dokumen sebagai syarat calon yang mungkin saja dimasukan oleh para Bacaleg,” kata Yusran kepada benuanta.co.id, Rabu (6/6/2023).

Hal ini untuk pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 mendatang, para Bacaleg diharuskan meng-upload soft file dokumen persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, sebelum  melakukan pendaftaran ke KPU.

“Untuk Proses pendaftaran sekarang itu ada dua hal yang berbeda, pertama yakni syarat pencalonan dan kedua  syarat calonnya,” ungkapnya.

Sejumlah berkas pendaftaran yang diungkapkan Yusran sangat di wanti-wanti oleh Bawaslu yakni syarat calon seperti kesesuaian atau keabsahan antar dokumen pribadi seperti KTP, ijazah, Kartu Keluarga, dan berkas persyaratan lainnya seperti Ijazah terakhir dan berkas lainnya.

Baca Juga :  Sekjen: Projo Siap Berubah jadi Partai

Bahkan, Yusran menegaskan, jika pemalsuan dokumen saat pendaftaran, para Caleg bersangkutan bisa diancam dengan hukuman pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 520 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Baca Juga :  Gibran Hormati Keputusan PDIP Terkait Pemecatan Sebagai Kader

“Aturannya jelas, jadi ada konsekuensi, makanya kita peringati kepada Bacaleg untuk jangan sekali-kali memalsukan dokumen,” ujarnya.

Yusran menyampaikan, nantinya ketika didapati ada berkas syarat pendaftaran yang dipalsukan oleh Bacaleg, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Nunukan.

“Jadi kita kan sudah bentuk, Sentra Gakkumdu Bawaslu Nunukan, didalam situ sejumlah Aparat Penegak Hukum telah masuk bergabung untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya Pemilu, makanya kita himbau kepada para Caleg untuk tidak bermain-main dengan berkas syarat pendaftaran,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *