Bapenda Berlakukan Dua Pajak Tambahan

benuanta.co.id, Tanjung Selor – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Selasa (6/6) melakukan rapat kerja bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kaltara terkait usulan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam rapat itu menghasilkan dua tambahan pajak baru yang akan diberlakukan di Kaltara.

Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo mengatakan pihaknya sudah menyiapkan naskah akademis dari bulan Januari 2023 dan selesai Mei lalu. Sebagai badan yang menaungi pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan kementrian terkait yaitu Kemendagri.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2020 votes

“Kami juga berterima kasih kepada DPRD Kaltara karena sudah memfasilitasi kita (Bapenda) untuk membahas pajak dan retribusi daerah lebih lanjut. Dengan target empat bulan untuk dua usulan penambahan pajak, dan retribusi daerah Kami juga optimis. Kami juga sudah ada pernyataan dari ketua Ranperda akan segera memfasilitasi yang mana tahapan ini memang perlu bahkan menjadi prioritas,” paparnya.

Lanjutnya, sebelum usulan Ranperda pajak dan retribusi daerah dibahas, pihaknya akan melakukan kegiatan pra evaluasi dengan Kemendagri, Kemenkeu dan Kemenkumham yang akan dilakukan di Jakarta terkait percepatan produk-produk hukum.

“Seperti yang disampaikan juga timeline, minimal di awal Januari 2024 Ranperda itu bisa dieksekusi dalam arti sudah bisa diberlakukan pada produk hukum,” jelasnya.

Adapun kendala dalam penyusunan Raperda pajak dan retribusi daerah diakuinya tidak ada, bahkan kata Tomy pihaknya didukung penuh oleh biro hukum dan DPRD Kaltara.

“Kami hanya minta lebih cepat dalam pembentukan pansusnya,” tuturnya.

Tomy juga menyebutkan kisi-kisi dari Ranperda dengan adanya undang-undang 1 amanat 01 pihaknya ada tambahan yang sebelumnya ada lima jenis pajak yang menjadi kewenangan Provinsi Kaltara, sekarang ada tambahan pajak alat berat dan logam bukan batuan.

“Ini menjadi perhatian khusus, karena di satu sisi pendapatan kita di Kaltara lebih banyak di kabupaten kota, karena bagi hasil dan pajak alat berat sebagai potensi,” terangnya.

Alat berat ini kata Tomy, menyasar kepada perusahaan yang berinvestasi seperti KIPI dan proyek PLTA.

“Tentunya ada kendaraan pendukung, dan berikutnya pajak di permukaan seperti perusahaan perkebunan dan pertambangan menggunakan air permukaan serta ini juga menjadi objek potensi kami ke depannya,” terangnya lagi.

Adapun beberapa pajak yang menjadi kewenangan provinsi. Kata dia merupakan pajak kendaraan bermotor, pajak biaya balik nama bermotor, bahan bakar bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, dan tambahan adalah pajak alat berat, pajak mineral logam bukan batuan yang menyasar pertambangan.

“Dulu namanya galian C sekarang mineral logam bukan batuan, baik perizinan, peruntukan, pemanfaatan itu menjadi kewenangan provinsi,” jelasnya.

Dengan adanya penambahanya dua jenis pajak disebutkan pria berkacamata tersebut untuk potensi berapa yang didapatkan dalam setahun. Pihaknya sedang melakukan pendataan .

“Jadi beberapa perusahaan tambang perkebunan sawit maupun jasa konstruksi itu kita sudah ada databasenya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *