Sidang Offline Mulai Diberlakukan

benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang luring atau tatap muka sudah mulai kembali diberlakukan pada Senin, 5 Juni 2023 kemarin. Berdasarkan pantauan benuanta.co.id, di Pengadilan Negeri Tarakan sudah mulai dipadati oleh keluarga terdakwa yang turut dihadirkan pada persidangan.

Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Marannu mengungkapkan sidang luring ini tak diberlakukan untuk keseluruhan perkara. Artinya, hadirnya terdakwa di ruang persidangan juga perlu memperhatikan beberapa pertimbangan dari Majelis Hakim.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2000 votes

“Ada beberapa perkara yang belum bisa disidangkan secara offline dengan mempertimbangkan di antaranya faktor keamanan dan sebagainya,” ungkapnya, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga :  Tersulut Emosi, Pria Ini Pukul Anak Tirinya Pakai Balok

Pihaknya pun masih memilah perkara mana yang sekiranya perlu disidangkan secara tatap muka. Misalnya perkara pencurian dan penyalahgunaan narkotika yang masih bisa disidangkan secara tatap muka.

Lebih lanjut diuraikannya, untuk keamanan sendiri telah dikoordinasikan dengan Polres Tarakan.

“Kemarin pak Kapolres juga lampu hijau untuk persoalan keamanannya. Akan ada pengamanan dari polisi juga kejaksaan,” lanjut dia.

Baca Juga :  Tak Bisa Pasang PJU di Depan Landasan, Pemkot Usahakan Cari Jalan Keluar 

Imran mengatakan untuk per harinya, Pengadilan Negeri Tarakan mampu menyidangkan 30 perkara secara offline. Sementara untuk keluarga atau kerabat yang ingin menyaksikan persidangan terdakwa, masih terdapat kendala kapasitas ruang persidangan.

“Tapi sudah kita sediakan sarana dan prasarana. Ada audio dan TV di sebelah ruang sidang. Jadi bisa nonton dari situ,” tambah Imran.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tekankan Penanganan Volume Sampah Selama Lebaran

Disinggung soal sterilnya pertemuan tahanan yang berada di Pengadilan Negeri Tarakan dengan pihak keluarga, pihaknya juga telah berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Tarakan. Terdapat beberapa tata tertib yang harus dipatuhi.

“Kalau makanan bisa saja. Tapi kalau barang-barang yang mau diserahkan ke terdakwa kita periksa dulu,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *