benuanta.co.id, NUNUKAN – Bawa barang diduga sabu dari Tawau, Malaysia, US (50) pria asal Bone, Sulawesi Selatan diringkus polisi di dermaga tradisional Sei Bolong di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Nunukan Timur pada Senin (5/6/202).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskoba Polres Nunukan IPTU Sony Dwi Hermawan mengatakan, mulanya Personel Opsnal Sat Resnarkoba tengah melaksanakan giat penyelidikan di seputaran dermaga Sei Bolong, lalu sekira pukul 05.10 Wita, seorang pria melintas dengan berjalan kaki.
“Saat itu, pria ini berjalan sambil menenteng ember cat warna putih ditangan kanannya, lantaran gerak-geriknya mencurigakan, pria tersebut kami jegat untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Sony.
Sony menyampaikan, saat ember tersebut dibuka, ditemukan sebanyak 23 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika. Yang mana, barang haram tersebut terbungkus menggunakan kantong plastik warna hitam dan putih, lalu dikemas berbentuk paket yang dilakban kuning dan putih.
Dikatakannya, saat diinterogasi pria tersebut yakni US, asal Sulawesi Selatan mengaku jika ia hanya sebagai kurir dan berperan membawa puluhan paket barang haram itu dari wilayah Tawau, Sabah-Malaysia untuk dibawa ke Nunukan.
“Keterangan pelaku, sabu tersebut nantinya akan diserahkan kepada seseorang yang ia tidak kenal di Nunukan atas suruhan pria berinisial inisial KB di Tawau, Malaysia,” katanya.
Dijelaskannya, US serta 23 bungkus sabu seberat 509,23 gram itu kemudian dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap barang haram itu, Sony mengatakan pihaknya lalu melakukan tes dengan menggunakan alat general screening drugs dan hasilnya positif mengandung amphetamine.
“Barangnya positif Narkoba, pelaku sudah ini kita masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara untuk pria berinisial KB yang ada di Tawau Malaysia yang menyuruh pelaku akan kita masukan ke dalam DPO,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria yang bekerja sebagai petani di Malaysia ini disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli