Revisi Perda Pemberdayaan Masyarakat Adat Disetujui DPRD Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, menyetujui revisi Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang digelar pada Senin, 5 Juni 2023.

Juru bicara Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan mengatakan, pihaknya bersama dengan tim harmonisasi produk hukum pemerintah daerah menyetujui untuk melakukan perubahan, penambahan, penghapusan dan atau penggabungan sebagian atau seluruh redaksi yang ada dalam perda nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1583 votes

Raperda perubahan atas Perda PMHA menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat hukum adat itu sendiri bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Hukum Adat yang Aman, Toleran, Tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

Sedangkan perubahan perda PMHA juga melindungi masyarakat adat dari tindakan diskriminasi, mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat dalam wilayah Kabupaten Nunukan, hidup dan berkembang secara turun temurun. Demikian pula dengan pelibatan masyarakat hukum adat untuk berpartisipasi dalam pembangunan, memberikan kepastian dan akses keadilan dalam pemenuhan hak dan kewajiban.

“Hak masyarakat hukum adat melakukan pelesatarian adat istiadat secara turun temurun sebagai identitas atas eksistensi di wilayah setempat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan,” kata Hendrawan.

Baca Juga :  Pelabuhan Tunon Taka Diprediksi Sepi Penumpang pada Arus Mudik 2024

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selanjutnya menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan sumber daya akan keluhuran nilai adat istiadatnya, berperan aktif dalam pemeliharaan hasil pembangunan dan kersama dalam proses identifikasi dan verifikasi hukum adat.

Pemerintah daerah berkewajiban memberdayakan masyarakat hukum adat dengan melihat sejumlah kriteria meliputi : Kelompok yang terbentuk secara turun temurun, bermukim diwilayah geografis tertentu, ada ikatan asal usul leluhur, ada korelasi dengan wilayah, tanah air dan sumber daya alam, memiliki pratana pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adat.

Baca Juga :  Selama Januari-Maret, 46 Pekerja Migran Indonesia Kabur dari Malaysia lewat Krayan  

”Pemberdayaan masyarakat hukum adat dalam peraturan daerah ini terdiri dari kesatuan masyarakathukum adat dayak dan kesatuan masyarakat hukum adat tidung,” jelasnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *