benuanta.co.id, TARAKAN – Istilah beking atau perlindungan dari oknum aparat penegak hukum kepada bandar narkoba bukanlah menjadi rahasia umum bagi masyarakat. Dalam mengungkap hal tersebut, membutuhkan keterangan bahkan bukti yang kuat dari saksi maupun tersangka.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Harisman mengatakan, jika pihaknya bisa mengungkap para oknum yang membekingi bandar narkoba, namun, hal tersebut dibutuhkan keterbukaan dari tersangka saat diperiksa pihak Kepolisian maupun Kejaksaan.
Harisman menjelaskan, terkait hal tersebut sangat diperlukan bukti kongkret dan bisa dipertanggungjawabkan oleh saksi yang memberikan keterangan serta bukti yang nyata di lapangan, karena bandar narkoba maupun peredaran narkoba selalu dikemas rapi dan licin. Hal tersebut yang selalu luput dari perhatian.
“Keterangan tersangka yang tertuang dalam BAP atau Berita Acara Pemeriksaan harus jelas dan terang tergambar di dalam berkas agar kami dapat mengetahui siapa di belakang tersangka tersebut,” terangnya.
Ihwal isu bandar dan aparat yang melakukan praktik suap, pihaknya memerlukan sejumlah bukti yang kuat guna membenarkan perbuatan tersebut. Artinya, agar tidak ada instansi yang dirugikan atas isu tersebut.
“Terkait isu jatah petugas atau jatah preman, hal tersebut memang harus dibongkar, akan tetapi sangat sulit untuk membuktikan kecuali kita memiliki bukti seperti video ataupun keterangan dari beberapa saki yang mengetahui atau melihat pada saat kejadian pemberian jatah tersebut, dengan catatan, para saksi harus menjadi saksi apabila memang akan menjadi perkara,” ucapnya.
Harisman menambahkan, guna menekan peredaran narkoba di Indonesia khususnya di Kota Tarakan, pihaknya melakukan beberapa upaya, di antaranya melakukan penyuluhan hukum maupun sosialisasi kepada beberapa sekolah yang ada di Kota Tarakan dengan tema bahaya narkoba serta dampaknya. Melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh pegawai kejaksaan agar terhindar narkoba dan melakukan pemantauan melalui media elektronik maupun cetak mengenai berita-berita terkini serta modus terbaru tentang peredaran narkoba.
Selain itu, guna mencegah adanya pelanggaran etik dalam penanganan kasus peredaran narkoba, Harisman membeberkan sejumlah poin, di antaranya melakukan pengawasan melekat terhadap personil kejaksaan, melakukan monitoring terhadap seluruh perkara pada semua bidang, melakukan ekspose perkara (dinamika kelompok), mengadakan siraman rohani secara rutin satu bulan sekali, serta melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.(*)
Reporter: Okta Balang
Editor: Ramli