Hadirkan 3 Saksi, Benarkan Terdakwa Pernah Mengaku Membunuh

benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang lanjutan pembunuhan AGR kembali digelar di Pengadilan Negeri Tarakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Senin, 5 Juni 2023 kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi yang langsung memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Keterangan tiga orang ini hanya memberikan kesaksian terhadap terdakwa Edy Guntur.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini terkuak setelah setahun lebih korban AGR menghilang. Pada April 2021 lalu, AGR sempat keluar dari rumah dan tak kembali lagi, sehingga pada 27 November 2022 pihak kepolisian Polres Tarakan berhasil meringkus ketiga terdakwa, EG, AF dan MD.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1579 votes

Adapun ketiga saksi tersebut ialah rekan dari terdakwa sendiri. Berdasarkan fakta persidangan, saksi pertama atas nama Hendry menerangkan ia sempat diajak Edy Guntur untuk ke rumah orang tuanya yang berada di Bengawan untuk meminta sejumlah uang.

Baca Juga :  Bikin Resah Warga Akibat Hobi Mencuri, Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi

Saat hendak menuju ke rumah orang tuanya, terdakwa malah berbelok arah menuju ke kandang ayam yang berada di Juata Korpri.

“Edy bilang kalau di tempat itu (kandang ayam) ada mengubur orang,” kata Hendry.

Pada pengakuan terdakwa yang entah benar atau tidak di benak Hendry, ia pun sontak terkejut lantaran terdakwa bermimpi kuburan jenazah yang dikuburnya itu terbuka. Terdakwa Edy pun juga sempat memintanya kepada saksi Hendry untuk menutup mulut.

“Dia bilang jangan sampai ada yang tahu, hanya kita berdua yang tahu. Tolong dirahasiakan. Saya saat itu langsung diam dan down mendengarnya,” terangnya.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Hendry menyanggupi permintaan terdakwa untuk tak menceritakan pengakuan Edy ke siapa pun. Lebih lagi, saat itu, ia tak mengetahui apakah pengakuan terdakwa benar atau tidak.

Baca Juga :  Satreskrim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kerja di PT PRI

Setelah dalam penyelidikan kepolisian, saksi mengaku dijemput langsung di Kabupaten Bulungan guna menunjukkan kuburan yang dimaksud terdakwa waktu itu.

“Awalnya saya tunjukkan tempatnya tapi posisinya tidak benar. Tapi 3 meter dari tempat saya tunjuk, disitu lah ternyata tempat korban ditemukan,” lanjutnya.

Saksi yang kedua, Rizki yang merupakan teman sekolah dari terdakwa juga memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim. Dalam kesaksiannya, ia pernah diceritakan oleh terdakwa bahwa korban yang dihabisi nyawanya ialah sepupunya sendiri.

Saksi Rizki yang awalnya juga tak percaya menjadi yakin lantaran terdakwa sempat meminta bantuan untuk memindahkan jenazah korban.

“Saat itu dia ceritakan ke saya saat berada di dalam tambak. Lalu 2 bulan dari saya diceritakan, saya kembali bertemu terdakwa di rumah terdakwa. Tapi terdakwa mengaku sudah memindahkan jenazah korban. Saat diperiksa polisi saya malah di kambing hitamkan sama Edi. Dia bilang kalau ada ada bantu buang tulang korban. Tapi saya bilang nggak tahu,” beber Rizki.

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

Lanjut ke saksi ketiga, Aco mengaku bahwa ia mendengar langsung terdakwa Edy menyebut nama korban yang dibunuhnya. Saat itu, Aco tengah nongkrong di rumah saksi Boby (dihadirkan pada sidang sebelumnya) bersama dengan terdakwa. Saksi Aco yang bermain game saat itu tiba-tiba ingin meminjam charger handphone milik saksi Boby.

Boby pun menyebut bahwa charger handphone miliknya ada di dalam kamarnya. Namun, ia melarang Aco untuk masuk lantaran ada istri dari saksi Boby di bilik kamar tersebut.

“Saya mau masuk kamar ambil cas tapi dia (Boby) bilang jangan masuk karena ada istrinya di kamar. Terus si Edi bilang, begitu lah si Gading kalau istriku masuk kamar dia juga ikut masuk. Tunggu lah ada waktunya nanti saya selesaikan,” singkatnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *