Eksepsi Ami Tak Disertai Bukti, JPU Keberatan

benuanta.co.id, TARAKAN – Eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa Andi Hamid alias Ami memasuki agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tanggapannya JPU membacakan secara langsung di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan Selasa, 6 Juni 2023.

Dalam penyampaian tanggapan ini, JPU keberatan atas eksepsi yang diajukan. Di antaranya, membahas terkait titik koordinat penangkapan yang saat itu terdakwa diamankan oleh kepolisian di Kabupaten Bulungan.

“Eksepsi soal tempus dan lokus dalam dakwaan. Pihak terdakwa menyebut tidak sesuai dengan fakta hukum kejadian sebenarnya. Kami dari penuntut umum menanggapi, eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa haruslah dikesampingkan. Karena alasan atau keberatan bukanlah ruang lingkup eksepsi,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga :  Pemerintah Yakin Masalah Macet di Jalan Slamet Riyadi Bisa Teratasi

Terdapat pula, eksepsi menyoal keberatannya terdakwa terhadap kepemilikan kayu yang tidak diungkap serta dakwaan JPU. Menurut Harismand, pernyataan tersebut dapat menimbulkan fitnah yang tidak berdasar pada fakta.

“Penasehat hukum menyatakan, terdakwa tidak mengetahui. Kami berpendapat, yang disampaikan penasehat hukum merupakan tuduhan kepada JPU tanpa adanya bukti. Itu sebuah asumsi belaka,” lanjut dia.

Surat dakwaan sendiri, disebutkan Harismand telah sah dan memenuhi syarat formil sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Selain itu menyatakan eksepsi ditolak seluruhnya dan menetapkan perkara pidana Ami tetap dilanjutkan. Menurutnya, pokok perkara yang diajukan dalam eksepsi cukup banyak dan tidak disertai bukti.

Baca Juga :  Ratusan Kuburan di Juata Laut Tertimbun Pasir, Diduga Dampak Proyek Galian C

“Takutnya menimbulkan hoaks. Di dalam ekspesi terdakwa menyebut kantor Kejaksaan dalam proses pembangunannya menggunakan kayu milik terdakwa. Tapi dalam hal pembangunan kantor kan harus ikut prosedur pusat,” bebernya.

Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa Ami, Mukhlis Ramlan mengungkapkan, keberatan dari eksepsi yang diajukan pihaknya merupakan hak dari JPU. Pihaknya pun siap menyertakan bukti apabila disebutkan eksepsi tidak sesuai fakta.

Baca Juga :  59 Orang Terdeteksi HIV di Tarakan Selama 9 Bulan Terakhir

“Kami juga memberikan masukan. Mudahan itu menjadi catatan majelis hakim. Kami juga siap untuk masuk ke perkara,” ungkap Mukhlis.

Ketidak adilan penetapan kliennya sebagai tersangka ini, Mukhlis berharap agar putusan sela Majelis Hakim dapat memberikan keadilan bagi kliennya. Menurutnya, kliennya tidak terlibat dalam penebangan, pengangkut dan pemilik kayu. Bahkan barang bukti kayu yang disita bukan milik kliennya.

“Apapun putusan majelis kita hormati. Kami berharap kasus ini jadi pelajaran yang luar biasa,” tandasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor  : Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *