benuanta.co.id, NUNUKAN – Sertifikasi halal usaha kecil di Nunukan masih terbilang sedikit. Melalui data Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan mencatata setidaknya ada 17.791 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Nunukan.
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan, Herlina menjelaskan sejak 2018 hingga 2022 itu baru 54 Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang bersertifikat halal.
Sertifikasi bagi pelaku usaha selalu dikemukakan DKUKMPP setiap tahunnya, dengan mengalokasikan dana bagi 15 pelaku IKM. Hal itu dilakukan agar mengikuti pelatihan sistem jaminan halal sekaligus memfasilitasi mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementriannya Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Nunukan, Sabri menuturkan pihaknya terus mendorong para pelaku usaha agar mau mensertifikasi produknya.
“Padahal kita sudah gratiskan, namun animo pelaku usaha kurang, sehingga petugas kami yang turun langsung kelapangan dan mengajak mereka agar mau mendaftar sertipikat halal dan ikut pelatihan,” ujar Sabri kepda benuanta.co.id, Selasa (6/6/2023).
Manfaat sertifikasi halal memeliputi meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan daya saing bisnis.
Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional. (*)
Reporter : Darmawan
Editor : Nicky Saputra