benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Seorang Anak berinisial OST yang perkaranya dilimpahkan pada Pengadilan Tanjung Selor berhasil diselesaikan melalui diversi.
Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas 1B, Mifta Holis Nasution mengatakan Diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
“Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua, korban, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial berdasarkan pendekatan keadilan restoratif,” ungkapnya, Senin (5/6/2023).
Adapun bentuk hasil kesepakatan diversi dalam perkara ini yakni perdamaian dengan ganti kerugian terhadap korban dalam perkara tindak pidana pencurian.
“Peran hakim terhadap penerapan diversi sebagai upaya menciptakan restorative justice, yang mana restorative justice ini penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan anak dan keluarga anak, korban dan pihak lain terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan” ucapnya.
Mifta yang juga juru bicara Pengadilan Tanjung Selor berpesan kepada orang tua untuk tetap memantau dan memberikan pendidikan kepada anak untuk tidak terlibat dan terhindar dari perkara tindak pidana.
“Mari kita jaga bersama anak-anak kita agar terhindar dari perilaku dan tindakan yang bertentangan dengan hukum, kepatutan dan kepantasan dalam masyarakat” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli