Modus Beli Pulsa Data, Residivis Ini Kembali Masuk Bui

benuanta.co.id, TARAKAN – Residivis narkotika berinisial EP (35) harus kembali mengenakan baju oranye lantaran melakukan tindak pidana pencurian sebuah handphone pada 7 Mei 2023 lalu.

EP mengambil sebuah handphone merk Redmi Note 8 di sebuah warung di depan Kantor PDAM Kelurahan Karang Anyar.

Modusnya, ia membeli pulsa data pada pukul 16.00 WITA dan melihat korbannya lengah. Saat itu korban yang juga membeli barang di warung tersebut hendak mengambil uang dan meletakan handphonenya di atas kotak snack.

Baca Juga :  144 Unit Kayu Olahan Asal Bebatu Diamankan Polisi di Wilayah Juata Permai

Selepas membayar, korbanpun pulang dan baru menyadari jika handphone miliknya tertinggal di warung tersebut.

“Saat korban kembali (ke warung) ternyata handphone sudah tidak ada di tempat. Korban juga sempat menelpon nomor yang ada di handphonenya tapi sudah tidak aktif,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, Senin (5/6/2023).

Atas kejadian tersebut, pelapor pun langsung melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Tarakan. Kemudian Unit Resmob melakukan penyelidikan hingga membekuk pelaku pada Senin, 29 Mei 2023 di depan sekolah Ulul Albab Kelurahan Kampung Empat.

Baca Juga :  Gerai Efata Dirampok, Uang Puluhan Juta Raib

Dilanjutkan perwira melati dua itu, sempat terjadi drama kejar-kejaran antara personel Resmob yang berpakaian preman dan pelaku.

“Pelaku terjatuh dari motor saat berusaha melarikan diri. Awalnya dari depan Indoor Telaga Keramat. Pelaku kabur menggunakan sepeda motor,” sambung Kapolres.

Ia mengungkapkan, akibat kasus pencurian EP, korban harus menanggung kerugian Rp 3 juta rupiah. Laporan dari pencurian handphone sendiri di Polres Tarakan cukup banyak. Sehingga, ia mengimbau agar masyarakat waspada dan berhati-hati dalam meletakkan barang-barang pribadinya yang berharga.

Baca Juga :  Pelaku Perampokan di Gerai Efata Masih Diselidiki Polisi

“Untuk kasus-kasus lainnya kita masih selidiki juga pelakunya. Kalau pemeriksaan dari anggota kami itu kebanyakan korban lalai. Apalagi TKP nya banyak. Kadang di rumah makan, kadang di toko. Jadi ada kesempatan. Teori kejahatan terjadi itu ketika ada niat dan juga kesempatan. Kita minta masyarakat mengurangi kesempatan itu,” beber dia.

Atas tindak kriminal EP, polisi menyangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *