benuanta.co.id, TARAKAN – Marak peredaran narkotika jenis sabu di RT 20, Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat menuai tanggapan dari tokoh agama.
Wakil Ketua MUI Provinsi Kaltara Syamsi Sarman menjelaskan, jika warga mengetahui detail pelaku dan runut kejadiannya, niscaya aparat penegak hukum akan mudah melakukan penanganan.
“Jika warga mengetahui detail aktifitas tersebut, logika saya meyakini bahwa aparat penegak hukum tentu akan lebih mudah meringkus pelaku,” terangnya.
Untuk menjawab keresahan masyarakat, Syamsi mengatakan, warga bisa langsung melapor aktivitas tersebut melalui perantaraan ketua RT yang nanti akan diteruskan ke lurah kemudian dilanjutkan ke Bhabinkamtibmas atau bisa langsung ke polsek maupun polres.
“Jika tidak ada yang menggubris, masyarakat bisa menyampaikan aktivitas tersebut kepada wakil rakyat, tokoh agama, tokoh lingkungan setempat, atau kepada kapolres maupun wali kota,” ujarnya.
Hingga kini, pihaknya belum memiliki agenda dalam melakukan upaya pendekatan ke sejumlah daerah rawan peredaran narkoba.
“Andaikan ada data dan informasi resmi dari warga yang masuk ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), tentu akan kami komunikasikan kepada pihak terkait,” bebernya.
Syamsi menilai, sejauh ini aparat Kepolisian telah menjalankan tugasnya dengan kemampuan dan kesiapan personil.
“Sebagai himbauan kepada masyarakat agar warga di Kota Tarakan, jika mengetahui terdapat aktivitas transaksi peredaran narkoba di lingkungannya agar dapat memberanikan diri untuk melaporkan kepada pihak terkait,” tutupnya.(*)
Reporter: Okta Balang
Editor: Ramli