benuanta.co.id, TARAKAN – Penerbitan paspor elektronik diwacanakan sudah dapat diterapkan di seluruh kantor Imigrasi pada akhir tahun 2023. Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim yang menyebut 126 kantor Imigrasi di Indonesia sudah harus bisa menerapkan penerbitan paspor elektronik.
“Saat ini sedang kami persiapkan infrastrukturnya,” sebutnya dalam rilis resmi, Jumat (12/5/2023).
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Andi Mario membenarkan hal tersebut. Adapun tarif dari pembuatan paspor elektronik ini sebesar Rp 650 ribu.
“Tapi belum nanti kalau ada baru kita kasih PNBP-nya,” katanya, Ahad (4/6/2023).
Biaya pembuatan paspor ini dikatakan Mario memang lebih mahal dari paspor biasanya, lantaran terdapat chip yang memiliki kemudahan dalam pengurusan visa di negara tujuan.
“Contohnya ke Jepang. Kalau dia (penumpang) memiliki elektronik paspor itu kita cukup daftarkan sekali bisa bebas visa selama beberapa tahun,” ucapnya.
Chip tersebut berisikan data diri berupa data biometrik wajah dan sidik jari pemilik paspor. Berdasarkan informasi yang dihimpun Benuanta, keberadaan chip gen pada cover atau halaman depan paspor elektronik memiliki keistimewaan tersendiri ketika akan melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki autogate.
“Sama saja bentuknya buku cuma ada chipnya. Saat ini baru beberapa kantor yang sudah menerapkan paspor elektronik. Kalau kita tunggu kebijakan pusat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” tambah Mario.
Disinggung menyoal kebutuhan masyarakat terhadap keberadaan paspor elektronik, diakui Mario masyarakat Tarakan belum terlalu mempertanyakan menyoal e-paspor tersebut. Namun, hal ini akan tetap diterapkan mengingat penerbitan e-paspor merupakan arahan dari Dirjen Kemenkumham.
“Kita tetap siapkan blankonya juga. Paspor biasa tidak masalah. Tetap bisa digunakan,” sebutnya.
Untuk masyarakat yang telah memiliki paspor biasa diharapkan tidak merubah menjadi e-paspor jika dirasa tidak perlu. Kecuali, memang bertujuan ke negara yang memang membutuhkan paspor elektronik agar mempermudah pembuatan visa. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa