benuanta.co.id, TARAKAN – Oknum pejabat Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan, IS dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun penjara atas perkara pungutan liar (pungli). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Selasa 30 Mei 2023 lalu.
Terdakwa IS dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi tuntutan 2 tahun kurungan bui dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan. JPU juga menuntut agar terhadap terdakwa dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Terdakwa tetap ditahan. Ancaman pidananya diatur dalam pasal 11 undang-udang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagai telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” beber Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand, Sabtu (3/6/2023).
Barang bukti sendiri juga ditetapkan ada yang dikembalikan ke terdakwa juga ada juga barang bukti yang dirampas untuk negara dan dimusnahkan. Barang bukti yang dirampas untuk negara, berupa uang tunai. Sementara barang bukti amplop dari uang tunai tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
“Uang tunai ada dirampas untuk negara. Serta menetapkan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Kalau barang berharga lainnya dikembalikan untuk terdakwa. Seperti tas, jam tangan dan perhiasan,” lanjutnya.
Adapun untuk agenda sidang selanjutnya adalah pledoi (pembelaan) dari terdakwa. Diketahui pada sidang sebelumnya terdakwa IS membantah adanya permintaan sejumlah uang terhadap beberapa agen kapal guna melancarkan aktivitas bongkar muat barang. IS menyebut uang tersebut memang selalu diterimanya dari pihak agen ketika selesai melakukan bongkar muat barang dengan maksud ucapan terimakasih dari agen kapal.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli