Emosi Tidak Dipinjamkan Motor, Buruh Ini Pukul dan Ancam Temannya Pakai Parang

benuanta.co.id, NUNUKAN – Diduga tersulut emosi, seorang pria berinisial UN yang merupakan Buruh harian lepas di Kecamatan Sebatik Utara diamankan pihak kepolisian setelah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Muhammad Ricko Veandra menerangkan kejadian tersebut terjadi pada Rabu (31/5/2023) sekira pukul 12.00 Wita di Jalan H. Latif, Desa Lapri Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1586 votes

“Kejadiannya di rumah korban SU, jadi antara korban dan pelaku tinggal di Desa yang sama dan merupakan teman kerja,” kata Ricko kepada benuanta.co.id, Jumat (2/6/2023).

Baca Juga :  Dishub Nunukan Buka Posko Angkutan Laut Lebaran 2024

Diungkapkannya, kejadian tersebut bermula saat sebelumnya pelaku UN mendatangi rumah korban dengan maksud untuk meminjam sepeda motor. Namun korban tidak memberikannya.

Beberapa saat kemudian yakni 12.00 wita, pelaku UN kembali datang ke rumah korban, saat ia turun dari motor. Pelaku langsung mendekati rumah korban yang posisinya rumah panggung dengan memiliki kolong dibawahnya.

Baca Juga :  Selama Januari-Maret, 46 Pekerja Migran Indonesia Kabur dari Malaysia lewat Krayan  

“Pelaku saat itu teriak dari bawa kolong rumah itu dan berteriak memanggil nama korban untuk segera turun menemuinya dan membawa sebilah parang,” ungkapnya.

Korban kemudian langsung turun dari atas rumahnya untuk menemui pelaku tepat di tangga rumahnya.

Ricko mengatakan, di waktu yang sama pelaku langsung menarik tangan pelapor dan langsung membanting korban, dan mengambil sebatang kayu berukuran pendek dan langsung memukul korban di bagian pergelangan tangan sebelah kanan dan bagian angkel kaki korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka.

Baca Juga :  Pelabuhan Tunon Taka Diprediksi Sepi Penumpang pada Arus Mudik 2024

Setalah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Nunukan Sebatik Timur. Diucapkan Ricko, disaat itu juga, Unit Reskrim kemudian bergegas ke TKP dan langsung mengamankan pelaku serta barang bukti.

Ricko menyampaikan, untuk motifnya pelaku diduga tersulut api amarah lantaran korban tidak meminjamkan sepeda motor kepada pelaku.

“Pelaku sudah kita amankan dan kita sangkakan Pasal 351 KUH Pidana Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” jelasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *