Pengawasan Limbah Medis di Tarakan Butuh Peran Aktif Masyarakat

benuanta.co.id, TARAKAN –  Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang dihasilkan dari sejumlah kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyenkes) seperti rumah sakit, puskesmas klinik maupun apotek, jika tidak ditangani dengan baik akan mencemari lingkungan dan berdampak terhadap kesehatan manusia.

Pengendali Dampak Lingkungan Limbah Berbahaya dan Beracun (LB3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan Tajjudin mengatakan, terdapat sejumlah penghasil limbah B3. Di antaranya rumah sakit, puskesmas, apotek yang terdapat praktek dokter, dan klinik bersalin.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1266 votes

Sebagai penghasil limbah, Fasyenkes wajib melengkapi sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi. Mulai dari izin tempat penyimpanan limbah B3, jika dalam skala besar maka dikategorikan dalam perincian teknis penyimpanan limbah B3. Hal tersebut diatur berdasarkan pasal 285 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan penyimpanan limbah B3, untuk dapat melakukannya, wajib memenuhi rincian teknis penyimpanan limbah B3 yang dimuat di dalam persetujan lingkungan. Di antaranya penghasil limbah B3 dari usaha dan kegiatan wajib Amdal atau analisis dampak lingkungan dan instansi pemerintah yang menghasilkan limbah B3,” terangnya.

Baca Juga :  Ops Keselamatan Kayan Selesai, Satlantas Polres Tarakan Catat 74 Pelanggaran 

Penyimpanan limbah B3 juga memiliki standar teknis. Meliputi nama, sumber, karakteristik dan jumlah limbah B3 yang akan disimpan. Lalu, terdapat dokumen yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan limbah dan pengemasan limbah B3, selain itu terdapat persayaratan lingkungan hidup dan kewajiban pemenuhan standar rincian teknis penyimpanan.

“Dalam penanganannya, limbah B3 tidak langsung dibuang, melainkan sejumlah limbah Fasyenkes dibungkus rapi menggunakan plastik khusus yang digunakan untuk mengangkut limbah B3. Terkait jarum suntik, ada box khusus dan kemudian dilakukan pembakaran. Salah satu contohnya RSUD dr Jusuf SK, mereka memiliki alat pembakaran atau Incinerator. Hal tersebut tidak terputus sampai di situ, dilanjutkan abu itu akan dikemas sedemikian rupa kemudian diserahkan ke pihak pengangkut,” ucapnya.

Baca Juga :  Potongan Jam Kerja ASN, Pj Wali Kota Harap Tak Kurangi Kualitas Pelayanan

Selama ini sejumlah rumah sakit di Tarakan berkontribusi sebagai penghasil limbah B3. Seperti RSAL, RSUD Jusuf SK, RSUKT, RS Pertamedika, serta RS Carsa. Selain itu terdapat puskesmas seluruh Kota Tarakan, termasuk klinik dan praktek. Sejauh ini, penghasil limbah rutin melaporkan neraca limbah atau data kualitas limbah B3 atas hasil yang kinerja pengelolaan limbah B3 ada satuan waktu penataannya atau dikenal dengan neraca limbah.

Dalam mengakomodir itu semua, terdapat pengangkut dari pihak ketiga yang bertugas untuk mengangkut limbah medis di Tarakan. Yakni Sinar Wahyu, Kaltara Jaya, PT Pian Ade Maulana serta Perumda Energi Mandiri. Sebagai penangkut Fasyenkes, juga wajib memiliki rincian teknis dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Jika syarat tersebut sudah dilengkapi, maka selanjutnya merupakan kewenangan penghasil dengan pengangkut, penghasil dan pengangkut harus memiliki surat izin. Jika tidak mengantongi, hal tersebut akan fatal bagi kedua pihak, semua rumah sakit di Kota Tarakan sudah terdaftar dalam perizinan terkait limbah B3, termasuk sejumlah Puskesmas,” ungkapnya.

Kendati demikian, pengawasan limbah B3 menjadi ranah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK), sementara DLH Tarakan hanya melakukan pengawasan administrasi. Selain itu, pihak kepolisian juga terlibat dalam melakukan pengawasan.

Baca Juga :  PT Shandong Sebut Insiden Jatuhnya TKA di Proyek Pembangunan PT PRI Akibat Kelalaian Korban

“Untuk dokter praktek, sejauh ini kami masih terus berupaya untuk membenahi sedikit demi sedikit, karena dalam kurun waktu satu bulan mereka menghasilkan tidak terlalu banyak limbah medis. Namun, kami tetap melakukan pembenahan itu, karena termasuk kewenangan kita untuk melengkapi itu, apalagi terkait syarat administrasi,” bebernya.

Ia juga mengajak kepada masyarakat untuk turut terlibat dalam melakukan pengawasan. Apalagi dampak yang dihasilkan dari limbah tidak kasat mata, namun berdampak pada hingga 20 tahun berikutnya sehingga menciptakan sejumlah penyakit tertentu pada manusia.

“Jika masyarakat melihat ada orang yang membuang sampah medis, maka warga dipersilahkan untuk melaporkan hal tersebut ke DLH kota Tarakan, kemudian akan kami tindak lanjut sesuai dengan prosedur yang ada,” tutupnya. (*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *