Mencuri 3 Hari Berturut-turut, Pemuda di Tarakan Diciduk Polisi

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial SG (25) tak berkutik saat dibekuk anggota Polres Tarakan lantaran melakukan tindak pidana pencurian dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut.

Awal tindak kriminalnya dilancarkan pada 7 Maret 2023 di Taman Berlabuh sekira pukul 17.00 WITA. Saat itu korban meletakkan satu unit gerinda dan satu unit bor di dalam gudang. Namun, selepas ia kembali untuk mengambil gerinda dan bor, barang tersebut sudah tidak didapati di tempat.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1206 votes

Pada hari kedua, 8 Maret 2023 sekira 12.00 WITA, lagi-lagi korban mengambil satu unit motor yang terparkir. Korban yang saat memarkir motornya untuk pergi bekerja, namun saat kembali motor tersebut telah raib.

Baca Juga :  THM Tutup Total Selama Ramadan, Nekat Buka akan Disanksi Pemkot

Lanjut di hari ketiga, 9 Maret 2023, SG kembali mengambil satu unit motor secara paksa. Saat itu, SG mengancam korban untuk mengantarkan dirinya ke suatu tempat. Merasa keselamatannya terancam, korban melompat dari motor saat berada di depan Stadion Datu Adil, lalu SG membawa kabur motor tersebut.

“Jadi pengungkapan terhadap perkara ini, ada paling tidak 3 LP yang selesai. Tindak kejahatannya tidak hanya di satu TKP saja,” ucap Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, Jumat (2/6/2023).

Baca Juga :  PERPANI Tarakan Mulai Lirik Atlet Usia Dini

Adapun modus dari SG sendiri mengintai lokasi sekitar dan juga pengancaman terhadap korban. Akibat aksinya, ia pun tak berkutik saat dijemput oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan pada 26 Mei 2023 lalu di wilayah Amal saat sedang bekerja memasang dekorasi pernikahan.

“Ada pengancaman juga yang dilakukan oleh pelaku. Korban juga ada yang mengalami kerugian Rp 2,5 juta dan Rp 4,5 juta,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Potongan Jam Kerja ASN, Pj Wali Kota Harap Tak Kurangi Kualitas Pelayanan

Atas tindakan tidak terpujinya, pasal yang disangkakan atas tindakan SG ialah Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun bui.

Barang bukti yang turut diamankan:

– Satu unit motor Honda beat

– Satu unit motor Suzuki FD

– Satu unit gerinda merk Matex

– Satu unit bor merk Makita. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *