Masih Ditemukan Barang Terlarang di Blok Hunian Lapas Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Barang terlarang kembali didapati petugas saat melakukan razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Tarakan. Sidak hunian ini dilakukan di kamar 8 blok Delta pada Rabu 31 Mei 2023 lalu, sekitar pukul 20.00 WITA.

Lagi-lagi dalam sidak kali ini, tak ada satupun warga binaan yang mengaku memiliki barang tersebut. Barang terlarang yang didapatkan pada sidak kemarin diantaranya, 1 unit ponsel, 1 unit kepala charger, 1 unit kabel charger, 2 buah kabel dan 2 buah benda tajam.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Adapun mekanisme sidak, warga binaan diminta untuk keluar dari kamar.

Baca Juga :  Disnakertrans Tarakan Buka Posko Pengaduan Masalah THR

“Jadi saat diperiksa, orang itu dikeluarkan dari kamar. Kalau ketemu itu nggak ada yang mengaku. Jadi kesannya barang tak bertuan,” kata Kalapas Kelas II Tarakan Mohammad Ridwantoro saat dikonfirmasi, Jumat (2/6/2023).

Ia menyampaikan, sidak ini digelar guna meningkatkan kewaspadaan, terkait deteksi dini keamanan dan ketertiban di dalam blok hunian. Sidak inipun sesuai dengan perintah dari Kanwil Kemenkumham Kaltim dan pusat.

“Ada yang terjadwal seperti seminggu sekali. Namun yang esidentil kita lakukan secara dadakan. Seperti di waktu pagi, siang, sore bahkan malam,” tambah Ridwantoro.

Baca Juga :  Curi Motor untuk Biaya Pulang Kampung, MR Diciduk Polisi  

Penemuan barang terlarang setiap kali sidak digelar, diakuinya karena jumlah warga binaan tak sebanding dengan jumlah petugas yang ada. Ia juga tak menampik seluruhnya bahwa petugas kecolongan dalam penerapan aturan warga binaan di dalam Lapas.

Saat ini jumlah pegawai di Lapas Tarakan sebanyak 90 petugas sedangkan warga binaan melebihi kapasitas yakni 1.595 warga binaan.

“Tapi kita memastikan akan terus gencar melakukan sidak. Bahkan diharapkan apabila ada sidak lagi, tidak lagi ditemukan lagi barang terlarang di kamar hunian WBP,” tutur Kalapas.

Baca Juga :  DKP Kaltara Tes Kandungan Formalin pada Ikan di Tiga Pasar Tradisional Tarakan

Lantaran tidak ada yang mengaku barang terlarang tersebut milik siapa, menjadi kendala bagi pihaknya untuk mencari tahu terkait dari mana barang terlarang tersebut masuk ke lapas.

“Tiap hari saya ngomong, tolonglah kita mencari prestasi tapi menimbulkan masalah. Selalu saya sampaikan ke petugas untuk semaksimal mungkin. Nanti kalau ada apa-apa, kita saling koreksi aja. Kalau pegawai kita bisa hukum dan kalau warga binaan nanti akan kita lakukan BAP,” tutupnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *