Korbannya Lengah, IRT Curi HP di Warung Ayam Geprek

benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) harus mendekam di penjara lantaran mencuri handphone (HP). Aksi kriminalnya dilakukannya pada Jumat, 28 April 2023 di Jalan Simpang Timor, Kelurahan Kampung Satu Skip.

Wanita berambut panjang itu mencuri sebuah HP merk Vivo V25 berwarna sunrise gold di salah satu warung ayam geprek. Modus dari pencurian ini menunggu korban lengah dan luput dari pantauannya.

Sekira pukul 20.00 Wita, IRT berinisial MY (49) membeli ayam geprek. Kebetulan, ia juga membawa plastik berisikan obat yang sebelumnya dibeli oleh tersangka. Melihat korban (pembeli lainnya) turut memesan dan meletakkan HP di meja warung tersebut, ia pun langusn melancarkan aksinya.

Baca Juga :  Maraknya Peretasan WhatsApp, Ahli IT STMIK PPKIA Tarakanita Rahmawati Buka Suara

“Modus pencurian handphone di Tarakan ini dari laporan yang kami terima mungkin sehari itu bisa lima sampai 10 laporan. Apalagi untuk mengungkap inikan perlu kerja keras juga dari anggota,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, Kamis (1/6/2023).

Setelah pesanan ayam geprek milik MY selesai, dengan bersamaan ia pun membawa plastik obat yang di bawahnya terdapat handphone milik korban. Tak ingin korban curiga, ia turut memasukan plastik obat dan handphone curiannya ke dalam plastik ayam geprek.

Baca Juga :  Kisruh Pembatalan Pengangkatan ASN, FKKRT Minta DPRD Tarakan Laksanakan RDP

Setelah itu, korban meninggalkan warung setelah pesanananya selesai dan menuju kos-kosan milik temannya. Setibanya di kos, ia baru menyadari bahwa handphone miliknya telah raib.

“Korban sempat kembali untuk mengecek handphone miliknya. Tapi sudah tidak ada di sana. Korban juga sempat bertanya ke pihak warung dan mencoba menghubungi handphone miliknya tapi sudah tidak aktif,” lanjut Kapolres.

Atas kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta rupiah. Membuat Resmob Polres Tarakan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MY pada Jumat, 26 Mei 2023 di kediamannya. Berdasarkan pengakuan MY ia mengambil handphone tersebut hanya untuk kebutuhan pribadi dan tidak dijualnya.

Baca Juga :  Bawaslu Temui Kendala Jelang Pengawasan Tahapan Penetapan DPT

Kapolres juga mengimbau agar masyarakat tak lengah saat meletakkan barang berharga seperti alat elektronik maupun barang berharga lainnya. Mengingat, kasus pencurian saat ini marak kembali.

“MY dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tutup perwira melati dua itu. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
869 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *