Empat Kades di Nunukan Daftar Bacaleg, Bawaslu: Wajib Mundur dari Jabatan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Partai Politik (Parpol) telah mengusung sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari berbagai latar belakang usia, pendidikan, hingga profesi didaftarkan untuk bertarung memperebutkan 30 kursi di Parlemen pada Kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Dari hasil pendaftaran Bacaleg, setidaknya ada empat Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Nunukan telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya lantaran mendaftarkan diri sebagai Bacaleg.

Adapun 4 Kades tersebut yakni Kades Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik, Kades, Kepala Desa Katul, Kecamatan Sembakung Atulai, Kades Desa Mambulu, Kecamatan Sembakung Atulai dan Kades Bulu Mengelom, Kecamatan Lumbis Ogong.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Dapil Kaltara Rahmawati Desak Konsistensi PDIP Terkait Kebijakan PPN 12 Persen 

Kepala Seksi Aparatur Pemerintahan dan Kelembagaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Akib Makmur menyampaikan 4 Kades tersebut telah mengajukan pengunduran diri ke pihaknya untuk pendaftaran sebagai Bacaleg.

“Sudah kita proses, jadi para Kades ini sudah kita sampaikan juga jika nantinya mereka jika tidak terpilih sebagai Anggota Dewan, jabatan Kadesnya juga tidak bisa kembali dan surat pengunduran diri ini tidak bisa di tarik,” kata Makmur kepada benuanta.co.id.

Sedangkan untuk surat pengunduran diri itu telah diteruskan pihaknya ke Kementrian dalam negeri (Kemendagri) untuk selanjutnya dilakukan proses pergantian Kades.

Baca Juga :  Gerindra: PDIP seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan soal PPN 12 Persen

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Moch Yusran mengatakan, terhadap Kades yang hendak maju Bacaleg wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Sebenarnya tidak ada larangan bagi Kades yang mau maju menjadi wakil rakyat, tapi yang bersangkutan harus mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya harus mengundurkan diri sebagai kades dan surat pengunduran tersebut harus dilampirkan dalam pendaftaran Bacaleg,” ungkap Yusran kepada benuanta.co.id, Kamis (1/6/2023).

Dijelaskannya, persyaratan tersebut sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 12 dan pasal 15 yang mana, Bacaleg yang berstatus sebagai ASN, TNI-Polri, Kades, perangkat desa atau anggota Badan Permusyawaratan Partai Politik peserta pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Baca Juga :  Presiden Beri Kesempatan Koruptor Tobat Selama Hasil Curian Kembali

“Kita sebagai Pengawas Pemilu, tugas kita yakni melakukan pengawasan selama proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU saat itu, jadi untuk persyaratan dari Bacaleg yang statusnya Kades itu kita akan lihat apakah melampirkan surat pengunduran dirinya yang sudah ditandatangani oleh Pejabat berwenang,” jelasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *