Didesak Tak Tebang Pilih dalam Penindakan Hukum, Kayu Ilegal Dibongkar Polres Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Beberapa kali mendapat desakan dari masyarakat untuk penegakan hukum tidak tebang pilih, Polres Tarakan mengungkap bisnis kayu ilegal pada Rabu, 24 Mei 2023 lalu.

Tersangka yang diamankan tertangkap tangan oleh masyarakat saat melakukan bongkar muat kayu di Sungai Tambu Jalan Suaran, Karang Harapan, Kota Tarakan.

Sekira pukul 13.40 WITA, terlihat pikap Mistubishi L 300 berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lengkap dengan ratusan batang kayu. Diduga, kayu ini berasal dari Sekatak Buji dari seseorang berinisial Y.

“Jadi masyarakat yang melaporkan. Kemudian petugas kami yang menindaklanjuti,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, Jumat (2/6/2023).

Baca Juga :  Pinjam Motor Teman, Ujung-ujungnya Digadai

Ia melanjutkan, awalnya informasi ini di laporkan oleh Bais TNI Wilayah Tarakan bersama ormas Pasukan Merah Nusantara (PMN) yang beberapa waktu lalu sempat melakukan unjuk rasa di depan Polres Tarakan.

“Itu juga komitmen kami. Tidak ada tebang pilih untuk permasalahan kayu ilegal. Ini yang disampaikan masyarakat ke kami itu juga yang kami tegakan. Kami harapkan ini bisa menjadi keadilan,” lanjutnya.

Di hari yang sama, polisi langsung mengamankan SK (49) sebagai sopir, JK (51) sebagai pemilik kayu yang membawa dari Sekatak Buji dan AL (57) sebagai perpanjangan tangan JK untuk mencari jasa angkut dan pembeli kayu.

Baca Juga :  Tergiur Ongkir Tinggi, Seorang Kurir Online Harus Merugi

Adapun barang bukti kayu yang diamankan merupakan jenis Meranti dengan ukuran 5×10 sebanyak 39 batang, ukuran 5×5 sebanyak 70 batang dan mobil bak terbuka Mistubishi L 300 hitam KT 8230 FF.

Beberapa waktu lalu, masyarakat juga sempat melakukan pelaporan terkait 8 nama pengusaha kayu ilegal.

“Sebenarnya bukan 8, tapi 13 nama. Dalam kasus ini di luar nama yang dilaporkan,” tambah Kapolres.

Atas kasus ini, ketiga tersangka disangkakan Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana di ubah dalam Pasal 37 Nomor 13 Jo Pasal 37 Nomor 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.

Baca Juga :  Beroperasi September Ini, Pelindo Siapkan Penunjang Keamanan Pelayaran

“Karena dianggap menguasai atau memiliki hasil kayu hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan,” tutupnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *