Ya Ampun, Remaja Berhenti Sekolah Gegara Betah Jadi Pengedar Sabu

benuanta.co.id, Tarakan – Teka-teki pemilik bong sabu di pondok perjudian RT 20 Jalan Aki Balak Kelurahan Karang Anyar terpecahkan. Bong sabu itu ternyata milik seorang remaja berinisial IL (17). Hal itu setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, tak lama usai melakukan penggerbekan lokasi perjudian pada Selasa, 30 Mei 2023 malam.

Hasil penyelidikan, IL mengakui mengedarkan sabu dalam paket hemat yang dijual di lokasi pondok perjudian pakyu. Dalam pemeriksaan ini, beberapa warga sekitar dipanggil petugas untuk menyaksikan penggeledahan terhadap IL.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1588 votes

“Pelaku ini masih di bawah umur. Karena masih 17 tahun. Ini yang menjadi konsen kita. Makanya saat penemuan alat bong di lokasi judi saya langsung perintahkan ke Satreskoba untuk selidiki,” ucap Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

Berita Terkait : 

Di TKP penggeledahan IL, didapati 65 bungkus plastik klip bening dengan berat 16,27 gram. Mirisnya, sabu paket hemat ini memang diedarkannya tak hanya kepada pelaku perjudian juga ke warga lainnya. Sebagi pengedar, IL diupah bosnya sebesar Rp100 ribu. Sabu yang didapatkan pun berasal dari seseorang berinisial RD yang dikenalnya dari temannya. Karena dari bisnis haramnya ini, akhirnya IL betah dan memutuskan tak lagi melanjutkan sekolah.

Baca Juga :  Lima Angkutan Laut di Pelabuhan Malundung Sudah Uji Kelaikan  

“Makanya kita harus menyelamatkan generasi muda kita dari narkotika. Saya juga akan melindungi identitas pelapor. Apalagi yang dilaporkan kasus narkotika,” lanjut Kapolres.

Atas pengungkapan sabu ini, terdapat kurang lebih 81 orang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika. Polisi pun menjerat IL dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman yang dapat menjerat IL ialah penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga :  Disnakertrans Tarakan Buka Posko Pengaduan Masalah THR

Barang bukti yang turut diamankan;

– 65 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 16,27 gram

– 1 lembar celana pendek warna hitam

– 1 buah dompet kecil warna hitam

– Uang tunai Rp 300 ribu

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *