Mengawal Perda Anak yang Masih ‘Gantung’ di DPRD Tarakan

benuanta.co.id, Tarakan – Mengawal Peraturan Daerah (Perda) Anak bukanlah hal yang mudah dilakukan. Ini dikarenakan komunikasi kepada perancang perda, yakni DPRD Kota Tarakan seakan masih ‘menggantung’. Aliansi Gerakan April Melawan (Geram) yang mengawal proses pembentukan Perda Inisiatif Tentang Anak itu berharap para wakil rakyat dapat dengan mudah ditemui dan berkomunikasi

Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Borneo Tarakan (UBT), Iqbal Fauka menjelaskan jika sudah terbentuk payung hukum yang melindungi anak di Kota Tarakan, tentu hal tersebut akan menjadi atensi utama bagi mahasiswa terkait sejauh mana penegakan Perda tersebut berlangsung.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1987 votes

“Akan sia-sia jika Perda tersebut ada, jika minim pelaksanaanya. Tentu harapan kami ke depan ialah pengawalan dalam penerapan Perda di dalam tatanan ruang masyarakat,” terangnya Selasa (30/5/2023).

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Bakal Alihkan Perawatan Taman Tugu 99 ke Bandara Juwata

Iqbal menuturkan, bentuk pegawalan mahasiswa terkait pembentukan Perda inisiatif tentang anak masih sebatas menjalin komunikasi mengenai perkembangan surat tuntutan yang telah dilayangkan sebelumnya. Akan tetapi, dalam mengawal hal tersebut, komunikasi antara mahasiswa ke anggota DPRD Kota Tarakan masih belum diterima dengan baik.

“Komunikasi kami belum diterima, entah punya kesibukan atau apa sehingga komunikasi belum dapat diindahkan oleh Ketua DPRD Kota Tarakan, pada Selasa (24/5/2023) kami telah membuka komunikasi secara personal melalui pesan digital namun pesan saya hanya dibaca saja,” tuturnya.

Iqbal menyambut baik respon dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ihwal progres Perda inisiatif tentang anak.

“Saya menilai, jikalau pejabat publik siap memberikan keterangan terkait perkembangan Perda inisiatif tentang anak berarti sedikit banyaknya DPRD Kota Tarakan telah melakukan proses. Hal tersebut wajib diapresiasi. Terkait rinciannya saya masih belum mengetahui karena komunikasi yang sudah kami bangun belum diindahkan,” ucapnya.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tekankan Penanganan Volume Sampah Selama Lebaran

Iqbal menanggapi perihal Surat Edaran (SE) penertiban pedagang asongan anak, terdapat penurunan jumlah terhadap anak yang berjualan di lampu merah GTM Tarakan. Jika Perda inisiatif tentang anak sudah terbentuk, tentu penegakan peraturan tersebut semakin utuh karena sudah ada regulasi yang mengatur mengenai permasalahan tersebut. Sisi lain, Iqbal menyayangkan jika sosialisasi edaran tersebut masih belum sepenuhnya dijalankan oleh pemerintah.

“Pasca diterbitkan SE penertiban pedagang asongan anak pada 18 April lalu, masih terpantau disejumlah cafe seorang anak masih menjajakan dagangannya kepada pengunjung. Hal tersebut menjadi bukti nyata, bahwa Pemerintah belum berhasil menjangkau atau menyebarluaskan informasi mengenai edaran secara menyeluruh, sehingga hasilnya pun belum mencapai maksimal,” kesalnya.

Ke depannya, jika Perda inisiatif tentang anak telah disahkan ia berharap agar mahasiswa, pemerintah, serta masyrakat mampu mengupayakan penegakan regulasi tersebut. Iqbal menambahkan, anak merupakan generasi penerus bangsa Indoenesia, tentu pemenuhan hak mereka perlu menjadi prioritas utama bagi Pemerintah Kota Tarakan serta bangsa Indonesia.

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Akui Pembangunan Tak Sesuai SOP

“Point utamanya, saat ini kita sedang menuju Indonesia emas 2045, tentu kualitas anak menjadi sumber daya manusia untuk kedepannya. Hal tersebut perlu diperhatikan dan menjadi atensi kita bersama,” ungkapnya.

Sementara, saat di konfirmasi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tarakan, Dino Andrian mengatakan jika ia masih berada di Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

“Setelah saya di Tarakan akan saya sampaikan, Tanggal 5 Juni ketemu di kantor,” tutupnya kepada benuanta Senin (29/5/2023).

Pada pemberitaan sebelumnya, Ketua DPRD Tarakan, Al Rhazali menerima dan menindaklanjuti poin tuntutan dari Aliansi Geram, salah satunya terkait Perda inisiatif tentang anak. Dikatakan pada Senin, 12 April lalu, perihal Perda inisiatif telah diparipurnakan. Pihaknya menargetkan perda tersebut akan rampung pada pertengahan tahun 2023. (*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *