Judi Berkedok Pondok di Aki Balak Diobok-obok Polisi

benuanta.co.id, Tarakan – Tujuh warga RT 20 Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar Pantai harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah kepergok bermain judi pakyu. Markas perjudian ini dibongkar Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan pada Selasa, 29 Mei 2023.

Sepekan sebelum melakukan penggerbekan, pihak kepolisian melakukan pemantauan aktivitas perjudian. Penggerbekan yang dilakukan pada malam hari sekitar pukul 22.30 Wita itu, didapati beberapa orang tengah asik berjudi pakyu di atas meja kayu. Tak hanya itu, beberapa lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu juga berserakan di atas meja.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1949 votes

Para penjudinya berhamburan kocar-kacir melarikan diri keluar dari dalam pondok. Akhirnya, tujuh orang yang di dalam pondok tak berkutik dibekuk petugas. Tak hanya perjudian, polisi turut menemukan bong yang biasa digunakan untuk sabu sebanyak dua botol lengkap dengan alat penghisapnya.

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Akui Pembangunan Tak Sesuai SOP

“Sudah cukup lama berjalan yang judi ini. Artinya bukan baru seminggu. Sudah lama,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, Rabu (31/5/2023).

Dari lokasi perjudian, pihak Polres Tarakan menyita uang tunai sebesar Rp 5.120.000 yang terdapat di meja perjudian juga penggeledahan pelaku. Terdapat pula 17 unit motor yang diamankan saat penggrebekan. Saat inipun kendaraan roda dua tersebut berada di Polres Tarakan sebagai barang bukti. Diamankannya belasan motor tersebut, lantaran tak bertuan saat polisi melakukan penggrebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, ASN Pemkot Tarakan Tak Ada yang Mangkir

“Saya harapkan ada yang datang mengaku. Itu kalau ada yang datang mengakui kita juga bisa sampaikan,” lanjut Kapolres.

Kapolres melanjutkan, laporan yang diterimanya serta pengakuan dari ketujuh tersangka, aktivitas perjudian itu memang kerap kali dilakukan pada malam hari. Namun, tak jarang pada siang hari juga terdapat permainan judi serupa di lokasi yang sama.

Adapun tersangka tersebut di antaranya, TP (46), HR (32), NN (34), AB (63) HR (68), RS sebagai pemain judi, dan UT (42) sebagai pengocok kartu. Diketahui 7 orang tersangka ini merupakan warga sekitar yang kerap kali bermain judi pakyu yang telah tutup selama setahun terakhir. Atas tindak pidana perjudian jenis pakyu ini, polisi menjerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun kepada tujuh tersangka.

Baca Juga :  Mudik Lebaran Kepolisian Tak Temukan Calo Tiket Pelni

“Saya akan lindungi identitas masyarakat yang melapor. Terimakasih juga masyarakat yang berani mengadukan ini ke saya. Termasuk penemuan bong sabu sudah saya perintahkan Satreskoba. Kita akan ungkap jaringan hingga ke atas,” pungkasnya perwira melati dua itu. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *