Bapenda Susun Perda Penarikan Pajak Kendaraan Air

benuanta.co.id, Bulungan – Jika selama ini penarikan pajak kendaraan bermotor (PKB) hanya untuk transportasi darat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan menerapkan penarikan pajak untuk transportasi air yakni untuk armada speedboat.

Kepala Bapenda Kaltara Dr. Tomy Labo menuturkan pajak kendaraan diatas air seperti speedboat merupakan bagian dari PKB, program ini belum diterapkan lantaran menunggu peraturan daerah (Perda)-nya selesai dibahas.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2012 votes

“Di dalam perda yang kita susun itu menggunakan aturan GT (Gross Tonnage), tapi belum tahu ukurannya berapa karena masih penyusunan,” ucapnya kepada benuanta.co.id pada Selasa, 30 Mei 2023.

Kata dia, untuk GT 5 ke atas akan dikenakan pajak sedangkan dibawahnya akan dibebaskan. Tomy menjelaskan ukuran GT ini bisa berubah tergantung hasil pembahasan nantinya.

“Apakah nanti 5 GT ke atas atau 10 GT ke bawah. Kami juga tidak mau menarik pajak kendaraan di atas air seperti penyeberangan pakai ketinting,” paparnya.

Lanjutnya, yang disasar di sini adalah kendaraan air yang berfungsi komersial. Sebelumnya telah ada aturan untuk penarikan pajak kendaraan air ini, namun saat Kaltara terbentuk dan masih mengadopsi aturan Provinsi Kalimantan Timur maka belum dilakukan penarikan pajak.

“Sebenarnya sudah ada aturan untuk memungut, jika di Kaltim mengecualikan tapi di Palembang, Kalimantan Barat sudah menerapkan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *