Pemkot Siapkan 700 Lebih Kuota untuk P3K Guru dan Kesehatan

benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 700 lebih tenaga kontrak atau honorer di Kota Tarakan akan disiapkan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2023.

Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes mengungkapkan kuota P3K ini disiapkan untuk tenaga kontrak guru dan kesehatan. Ia pun telah mengintruksikan hal tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1588 votes

“Tetap tes, ada passing grade-nya. Kalau tidak lulus, tidak tau lagi. Kita sudah siapkan formasinya, sudah juga kita ajukan gaji dari pemerintah daerah,” kata Khairul, Senin (29/5/2023).

Baca Juga :  Curi Motor untuk Biaya Pulang Kampung, MR Diciduk Polisi  

Lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan sudah menyetujui kesepakatan mengenai P3K tidak akan mendapatkan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP).

“Hanya gaji PNS, yakni tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Kalau dapat TPP APBD kita tidak kuat,” tuturnya.

Ia juga mengatakan hal tersebut sesuai dengan standar nasional karena TPP merupakan kebijakan daerah. Jadi, kembali lagi ke daerah masing-masing mau mengadakan TPP atau tidak.

Baca Juga :  DKP Kaltara Tes Kandungan Formalin pada Ikan di Tiga Pasar Tradisional Tarakan

“Kemarin kami hitung dengan jumlah begitu kalau tidak pakai TPP, maka menggajinya 2 kali lipat anggaran yang ada sekarang, itu masih mampu,” ungkapnya.

Kebijakan tersebut berkonsekuensi pada pengurangan belanja publik yang lain, namun hal tersebut dapat ditangani. Khairul juga menegaskan 700 lebih pegawai honorer tersebut telah memenuhi syarat dan telah lolos verifikasi.

Tak hanya itu, terdapat kuota tambahan di luar honor yang di tetapkan. Penambahan tersebut berasal dari dari formasi honorer yang kurang sehingga ada penambahan formasi di luar kontrak.

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

“Kita sudah minta persetujuan ke BKN dan diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), kalau sudah turun dites sesuai ketentuan pusat. Kalau lolos berarti mulai 2024 itu mereka menjadi P3K,” tutupnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *