Mau Kelabui Petugas, Warga Bunyu Dibekuk Polisi Selipkan Sabu di Dalam Kipas Angin

benuanta.co.id, Tarakan – Satu pria berinisial HR dibekuk Unit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara pada Selasa, 23 Mei 2023 di Pelabuhan Umum Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan. HR diduga melakukan pengiriman narkotika melalui speed boat regular Minsen Express tujuan Tarakan-Bunyu.

Mencoba mengelabuhi petugas, sindikat narkotika ini melakukan pengiriman dengan cara memasukan narkotika jenis sabu dengan berat 22,12 gram ke dalam kotak kipas angin merk Miyako. Namun, HR tak berperan langsung dalam pengiriman dari Tarakan ke Bunyu. Ia hanya menjemput barang haram itu di Pelabuhan Bunyu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1564 votes

“Karenakan kotak tersebut tidak ada dalam penguasaan seseorang sewaktu di dalam speed. Selanjutnya Anggota Unit Gakkum mengikuti dan memantau kotak tersebut sampai di Pulau Bunyu,” ujar Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

Ia melanjutkan, setibanya Minsen Express di Pelabuhan Bunyu pada 15.00, HR yang saat itu mengenakan baju berwarna merah langsung dapat dimonitor oleh polisi. Menaiki Honda Beat putih dengan plat KU 4188 GZ, HR mengambil kotak kipas tersebut dan dibawa menuju keluar dari kawasan pelabuhan. Petugas pun langsung menyergap HR dan melakukan penggeledahan badan serta merampas kotak kipas yang dibawanya. Saat diperiksa, benar saja ditemukan narkotika di dalam kotak kipas itu.

Baca Juga :  Harga Telur Ayam Ras Mulai Tembus Rp 72 Ribu

“Ada narkoba diduga jenis sabu disimpan di dalam kaki kipas angin dan dibungkus satu lembar kertas dan plastik putih,” sebutnya.

Untuk diketahui, barang bukti narkotika inipun telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara. Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukannya, HR sempat menyebutkan dua nama lain yang saat ini menjadi target pihaknya. Kabid Berantas BNNP Kaltara, Kombes Pol Deden Hariana menegaskan tindak lanjut dari tersangka akan dilanjutkan ke penyidikan.

“Kalau disebutkan nama lain ya kita akan melakukan pengembangan lagi. Kita sudah kembangkan dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Ia menguraikan peran dari HR sendiri merupakan kurir yang diminta mengantarkan barang tersebut ke seseorang. Bukan tanpa alasan, sabu tersebut juga memang akan diedarkan di Pulau Bunyu melalui seseorang. Namun, pihaknya kesulitan dalam mengembangkan hingga ke pelaku lainnya karena HR yang lebih dulu ditangkap oleh Ditpolairud.

Baca Juga :  IMI Kaltara Pilih Jatim Sebagai TC Atlet Sebelum Laga PON XXI Aceh-Sumut

“Sesuai dengan keterangan HR kita melakukan rencana pengembangan ke dua pelaku. Cuma karena mungkin sudah bocor jadinya pelaku yang menyuruh itu sudah tidak berada di tempat,” sebutnya.

Perwira melati dua itu melanjutkan, berdasarkan pengakuan HR, baru kali ini ia melakukan pengiriman narkotika. Selain kurir, ia juga positif mengkonsumsi zat metapetahamine. Selain barang bukti sabu, diserahkan pula alat komunikasi serta motor milik HR yang digunakannya untuk membawa narkotika tersebut. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *