benuanta.co.id, NUNUKAN – Proses verifikasi administrasi pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan temukan sejumlah data ganda.
Ketua KPU, Nunukan Rahman mengatakan temuan tersebut didapati dari hasil pencermatan KPU pada proses verivikasi adminstrasi dokumen bacaleg yang tengah berlangsung hingga saat ini.
“Data ganda yang kita temukan ini seperti ada bacaleg yang terdaftar di dua partai politik, kemudian ada juga data bacaleg terdaftar di dua daerah pemilihan (Dapil),” kata Rahman kepada benuanta.co.id, Selasa (30/5/2023).
Rahman mengungkapkan, data tersebut ditemukan pada berkas administrasi bacaleg yang terdaftar pada aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
Untuk proses verifikasi administrasi sendiri, diutarakannya sudah mulai dilakukan sejak 15 Mei hingga 23 Juni mendatang pada 423 bacaleg dari 16 parpol yang berkas pendaftaran pengajuan telah diterima oleh KPU Nunukan.
Meski begitu, Rahman mengatakan belum bisa memastikan berapa total data bacaleg ganda lantaran operator Silon masih melakukan verifikasi.
Nantinya, setelah proses verifikasi berakhir terhadap data ganda dimaksud akan disampaikan kepada Parpol yang bersangkutan sebagai langkah klarifikasi untuk dilakukan perbaikan.
Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 yang menjelaskan bahwa ketika ditemukan data ganda maka ada langkah-langkah yang sudah ditetapkan dalam peraturan KPU tersebut sebagaimana di Pasal 47, Pasal 49 dan Pasal 51 untuk melakukan perbaikan.
“Jadi jika ada terindikasi ganda baik ganda dapil atau ganda parpol maka yang bersangkutan harus memilih salah satunya. Kalau kita KPU memberikan kewenangan sepenuhnya kepada parpol termasuk kepada bacalegnya untuk memilih,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa