TKA Masih Diperlukan, Kemampuan SDM Lokal Perlu Ditingkatkan

benuanta.co.id, Tarakan – Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kalimantan Utara (Kaltara) tak dipungkiri masih diperlukan. Namun, pemanfaatan TKA di beberapa perusahaan tentu mengancam putra putri daerah. Mengenai ha itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Disnakertrans Kaltara akan mengambil kebijakan dalam mengimbangi TKA, dengan melakukan berbagai penguatan dan pelatihan SDM di Kaltara.

Kabid Hubungan Industrial dan Pengawas Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltara, Suwarsono mengatakan seiring berjalannya waktu keberadaan TKA di Kaltara harus dikurangi. Kendati begitu, pemerintah sudah seyogyanya menyediakan pelatihan dan pembekalan ke putra putri daerah agar mampu menggantikan peran yang diemban oleh pekerja asing.

Baca Juga :  Marak Tambang Ilegal, Kewenangan Dinas ESDM Kaltara Sebatas Perizinan dan Pembinaan Administratif

“Kita maklumi saat ini mungkin memang membutuhkan. Tapi suka tidak suka harus dikurangi. Mungkin maintenance 1 atau dua tahun baru bisa TKA kerja kembali,” katanya kepada benuanta.co.id pada pada Senin (29/5/2023).

Adapun upaya yang ada saat ini, pemerintah harus dapat mengimbangi kebutuhan pasar tenaga kerja. Seperti melalui balai pelatihan kerja. Terlebih saat ini, mega proyek KIPI di Bulungan, telah terdapat dua perusahaan yang melakukan aktivitas.

Baca Juga :  HPN 2026 di Kaltara: Perkuat Sinergi Pers, Pemerintah, dan Masyarakat untuk Daerah Maju dan Berkelanjutan

Dua perusahaan tersebut merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) yang tentu membutuhkan banyak tenaga kerja.

“TKA sudah ada cuman saya tidak tahu pasti. Tahun lalu itu sekitar 190-an. Data ini akan bertambah terus tergantung kontrak kerja di wilayah Kaltara. Itu TKA yang sudah didaftarkan di RPTKA online,” sebut Suwarsono.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan terdapat kurang lebih 350 TKA terdata melakukan aktivitas pekerjaan di Kaltara. Ia juga menyebutkan sempat terjadi perbedaan data antara Disnakertrans Kaltara dengan Imigrasi Tarakan. Menurut Suwarsono perbedaan data tersebut terjadi kemungkinan dikarenakan tenaga TKA telah digantikan oleh tenaga lokal.

Baca Juga :  PKB Mulai Siapkan Strategi Pilkada 2031, Herman Siap Bertarung

“Bisa jadi begitu. Kemudian bisa juga perusahaan tidak melaporkan. Harusnya itu kalau sudah dipulangkan bisa dilaporkan. Harusnya yang bersangkutan bisa dilaporkan. Untuk dana yang telah disetorkan itu juga tidak bisa ditarik kembali,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *