benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria berinisial SA (37) yang diketahui merupakan warga Jalan Camp Abdi Borneo, Kelurahan Bumi Rahayu, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan diamankan polisi lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan, setelah adanya laporan dari korban berinisial MA (49) yang menjadi korban perbuatan SA.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Polres Nunukan IPTU Lusgi Simanungkalit menerangkan, dari keterangan korban yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT). Saat itu Senin (22/5) dia berada di kios tempat usahanya pada Senin (22/5/2023) di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
“Saat tengah menjaga kiosnya, tiba-tiba pelaku SA ini datang dan memperkenalkan diri dan mengaku bernama Andi kepada MA,” kata Lusgi kepada benuanta.co.id, Senin (29/5/2023).
Kedatangan SA di kios pelaku bukan untuk berbelanja, melainkan ia datang dengan tujuan untuk menawarkan tabung gas elpiji 3 kilogram beserta isinya kepada MA seharga Rp 30 ribu per tabungnya dengan syarat minimal membeli 50 biji tabung gas.
Pelaku kemudian menyampaikan sejumlah bujuk rayunya untuk meyakinkan. Bahkan pelaku memberikan Hp-nya kepada MA, hingga akhirnya korban MA mau membeli tabung gas tersebut.
“Pelaku saat itu SA langsung meminta panjar atau uang DP kepada korban, korban kemudian memberikan uang sejumlah Rp 1 Juta kepada pria tersebut,” ujarnya.
Diungkapkan Lusgi, keesokan harinya yakni pada Selasa (23/5/2023) di waktu yang sama dengan hari sebelumnya, SA datang kembali ke kios MA dan meminta uang Rp 500 ribu.
Saat itu, untuk meyakinkan korban, pelaku SA ini menyampaikan jika nanti setelah salat zuhur, ia akan datang langsung mengantarkan pesanan gas elpiji di kios korban.
Hingga sekira pukul 14.30 Wita, SA datang kembali ke kios korban. Akan tetapi, saat itu MA sedang tidak berada di kios dan pelaku hanya bertemu dengan suami korban.
“Pelaku SA lalu berkata kepada suami korban bahwa maksud kedatangannya untuk mengambil tabung gas kosong untuk ditukar dengan yang ada isinya,” ungkapnya.
“SA mengaku kepada suami korban, kalau ia sudah bicara dengan MA untuk datang mengambil tabung, karena percaya suami korban langsung kemudian menyerahkan 10 tabung gas kosong itu kepada pelaku SA,” lanjut Lusgi.
Namun, hingga beberapa hari kemudian, MA dan suaminya mulai mulai tak tenang lantaran SA tak kunjung juga datang membawa tabung gas elpiji yang sudah ia janjikan.
Korban kemudian mencoba menghubungi nomor Hp SA, akan tetapi nomor Hp korban telah diblokir, korban kemudian curiga kalau ia telah ditipu dan alami kerugian materi hingga total Rp 3,1 juta. Dengan rincian uang tunai Rp 1,5 juta dan tabung gas sebanyak 10 pcs dengan harga per pcsnya yakni Rp 160 ribu.
Lusgi menyampaikan, dari hasil penyelidikan, terduga pelaku yang mengaku bernama Andi itu ternyata SA yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bulungan, namun saat ini tengah berdomisili di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Nunukan.
Berbekal keterangan korban dan bukti petunjuk, pelaku SA dan sejumlah barang bukti yakni 1 unit Motor Xeon warna merah putih, 10 tabung gas kosong dan uang tunai Rp 451 ribu berhasil diciduk dan diamankan personel Satreskrim Polres Nunukan pada Sabtu (27/5/2023) lalu.
“Dari hasil pengembangan, kita juga amankan 16 tabung gas elpiji kosong, diduga pelaku ini telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap lebih dari satu korban dan menggunakan modus yang sama,” jelasnya.
Ditegaskan Lusgi, saat ini pihaknya telah mengamankan SA di Mako Polres Nunukan dan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SA disangkakan Pasal 378 KUH Pidana, subsider Pasal 372 KUH Pidana.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli