8 WNA Masih Jalani Hukuman, Deportasi Menunggu Masa Tahanan Selesai

benuanta.co.id, Tarakan – Memasuki pertengahan 2023, terdapat dua Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan. Keduanya ialah warga negara Bangladesh dan Malaysia.

Pemulangan WNA asal Bangladesh tersebut dikarenakan masa berlaku paspor yang kurang dari 6 bulan. Sementara WNA asal Malaysia dideportasi lantaran telah menyelesaikan masa pidana di Lapas Kelas IIA Tarakan.

“Untuk ini kita selalu koordinasi dengan Tim Pora (pengawasan orang asing). Karena wilayah kita luas, SDM kita terbatas dan masing-masing stakeholder ada fungsinya masing-masing,” ucap Kepala Imigrasi Tarakan, Andi Mario saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2023).

Saat inipun masih terdapat beberapa WNA yang masih menjalani hukuman tindak pidana di wilayah Kaltara. Diuraikannya terdapat kisaran 8 WNA yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan. Lebih jauh dikatakannya, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Lembaga Permasyarakatan menyoal hukuman yang dijalani oleh WNA sebulan sebelum bebasnya WNA tersebut.

Baca Juga :  Tekan Destructive Fishing, Patroli Gabungan Dimasifkan

“Makanya selalu mereka sampaikan ke kita. Lalu kita check dokumennya. Itu kita koordinasikan lagi ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” lanjutnya.

Pengurusan administrasi kepulangan pun dilakukan secara gratis selama itu dikeluarkan dari kedutaan negara asal WNA. Pun dengan biaya pemulangan dilakukan oleh kedutaan negara yang bersangkutan ataupun dari pribadi WNA tersebut.

“Jadi kami hanya mengawal. Kalau pengawalan tetap dari kami. Kalau biaya pemulangan itu bukan dari kita,” katanya.

Baca Juga :  Tergiur Ongkir Tinggi, Seorang Kurir Online Harus Merugi

Pengawalan inipun dilakukan hingga ke lokasi keberangkatan terakhir. Misalnya WNA memilih untuk melalui Bandar Udara Internasional Sepinggan Balikpapan atau Pelabuhan Tunon Taka. Maka, pengawalan hanya sampai disitu saja.

Khusus untuk WNA yang dipulangkan, terdapat penangkalan 6 bulan dan maksimal 2 tahun. Tak hanya bagi pelaku tindak pidana, pelanggaran undang-undang keimigrasian yang dilanggar oleh WNA juga dapat membuat WNA diberikan penangkalan atau pelarangan masuk ke Indonesia dalam kurun waktu tertentu.

“Kalau satu tahun itu kategori berat. Ya kita lihat kasusnya juga. Tak dak bisa kita duga-duga juga. Biasanya Direktorat Jenderal Imigrasi yang menentukan. Kalau dari Imigrasi itu terkait pelanggaran administrasi imigrasi. Kalau yang dari luar itu bisa dari pajak ataupun KPK,” bebernya.

Baca Juga :  Operasi Zebra Kayan Berakhir, Laka Lantas di Tarakan Meningkat

Ia menguraikan WNA yang tercatat di wilayah kerja Tarakan sendiri sebanyak 150 orang. Malinau 6 orang dan Bulungan 140 orang. Namun, data ini bersifat dinamis mengingat WNA yang meninggalkan wilayah Indonesia tidak diwajibkan untuk melapor ke pihak Imigrasi. Berkunjungnya WNA di wilayah Kaltara ini mayoritas dikarenakan kepentingan keluarga. Seperti istri atau suami yang merupakan warga negara Indonesia.

“Dominasi saat ini statistik itu tertinggi China dan Malaysia,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *