benuanta.co.id, Nunukan – Sabu seberat 7,3 kilo gram (kg) dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Nunukan. Pemusnahan barang haram itu dilakukan di hadapan para tersangka di Aula Sebatik Polres Nunukan pada Senin, 29 Mei 2023.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan dari 8 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Satuan Reskoba Polres Nunukan sejak akhir Maret hingga Mei 2023.
“Barang bukti ini diamankan dari 9 orang tersangka, yang terdiri dari 7 laki-laki dan 2 perempuan,” kata Taufik kepada awak media, Senin (29/5/2023).
Diungkapkannya, adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni total sebanyak 7.367,33 gram. Kemudian, disisihkan 1,45 gram untuk Labfor di Surabaya. Lalu untuk pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) pihaknya telah menyisikan 1,45 Gram. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan yakni sebanyak 7.364,43 gram.
Mantan Kapolres Tarakan ini menerangkan, terkait kasus dengan barang bukti sabu seberat 4 kg, menyeret dua orang tersangka yakni Risma dan Satriani yang diamankan oleh Tim gabungan Polsek Sebatik Timur dan Satreskoba Polres Nunukan pada Ahad, (19/3/2023) sekira pukul 13.00 Wita, di Dermaga perikanan Lama Jalan H. Beddu Rahim, RT. 02, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan.
Dari tangan kedua tersangka, berhasil diamankan total 24 bungkus plastik warna transparan dengan ukuran besar yang diduga Sabu yang disimpan masing-masing tersangka sebanyak 12 bungkus di koper keduanya.
“Sabu seberat 4 kg tersebut, saat itu rencananya akan dibawa tersangka ke Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Sedangkan untuk melancarkan aksinya, sebagai kurir kedua tersangka dijanjikan upah masing-masing sebesar RM 10.000 atau setara dengan Rp35 juta dengan total Rp70 juta untuk keduanya. Taufik menegaskan, jajaran Polres Nunukan telah berkomitmen dan menjalin sinergitas dengan TNI, Bea Cukai Nunukan serta BNN Kabupaten Nunukan untuk sama-sama memberantas segala peredaran dan penyeludupan Narkotika di perbatasan Nunukan ini.
“Narkotika ini musuh Negara karena merusak generasi bangsa, kita berharap kedepannya terus melakukan sinergitas dengan sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Nunukan untuk sama-sama memberantas penyeludupan Narkotika,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 9 tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Subsider Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra