Tukang Antar Galon, Berdarah Dingin Hilangkan Nyawa Nenek di Panti Jompo

PELAKU penganiayaan perempuan lanjut usia di Panti Sosial Tresna Marga di Tanjung Selor memiliki kepribadian yang dikenal dingin. Eko alias Koko (36) duda beranak satu ini ditinggalkan sang istri karena meninggal dunia. Dia merantau dari Banjarmasin ke Kalimantan Utara.

Sebelum dipastikan polisi Koko yang melakukan penganiayaan berujung maut ini, Eko tercatat pernah mendekam dibalik jeruji besi belum lama ini akibat kasus kriminalitas. Ketika bebas dari penjara pada 2019 lalu, dia pun tinggal sebatang kara. Tak ada yang peduli bahkan enggan menerima Koko bekerja karena ia memiliki riwayat sebagai mantan narapidana.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Namun, siapa sangka, seseorang yang pernah dikenali Koko yakni Ipul, dulunya pernah mempekerjakan Koko di tempat usaha isi ulang air minum atau galon miliknya mau menampungnya kembali untuk bekerja. Awalnya Ipul menolak Koko, karena Koko mengaku terhimpit ekonomi dan Koko mengatakan kepada Ipul dia ingin pulang ke kampung halamannya, sehingga membujuk Ipul mempekerjakan dia kembali dengan harapan upahnya bekerja ia gunakan untuk pulang kampung.

Koko pun bekerja tukang antar galon. Ia menginap di mess milik Ipul. Dibekali satu unit motor Honda Revo si Koko pun bekerja.

Baca Juga :  Ketua DPRD Nunukan Harap Pemkab Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

Keseharian Koko menurut Ipul, orangnya biasa biasa saja. Namun diakui Ipul kalau si Koko kadang-kadang rajin bekerja dan tiba waktunya Koko enggan bekerja dan tidur seharian. Ketika dibangunkan ia mengaku dirinya mengantuk. Muncullah dugaan Koko pemakai narkoba. Pengakuan Ipul Koko tiap malam kerap keluar mess untuk bepergian yang tak diketahui kemana tujuannya.

Si Koko dikenal memiliki kepribadian yang tertutup dan badannya kurus. “Ada fasenya dia giat bekerja, namun, terkadang saat jam kerja, dia tidur, entah dia capek atau malas, saya kurang paham kesehariannya di luar pekerjaan,” ucap Ipul.

Bahkan, kelakuan Koko terhadap bossnya Ipul, suka kasbon tiap hari. Menurut Ipul, fasilitas di mess tempat tinggal Koko sudah memadai. Dia pun tak mengetahui pasti untuk apa uang yang dipinjam Koko. Koko bekerja sebagai tukang antar galon dengan upah 1.500 per galon. Dalam sehari dia mampu mengantarkan pesanan galon dari 50-100 galon ke pelanggan.

“Makan, rokok, bahkan mess saya tanggung, tapi tiap hari kasbon, hal itu yang membuat saya heran, bahkan uang setoran selalu kurang. terkait kehidupannya di luar saya kurang tau,” ungkapnya.

Baca Juga :  386 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia ke Nunukan 

“Sudah lama dia ikut saya, parahnya, dia sempat diciduk polisi Kasus pencurian. Keluarnya dari penjara, dia kembali lagi memohon untuk bekerja. Sempat saya tolak, namun, karena dia beralasan untuk ongkos pulang kampung saya izinkan,” kesalnya.

Sebelum kejadian, Jumat (19/05/2023) pada malam harinya Koko keluar malam seperti biasanya. Keesokan harinya, Ipul geram kepada karyawannya lantaran telat turun bekerja dan membawa motor yang biasa digunakan mengantar galon.

“Saya marah ke dia, biasanya kami mulai kerja pukul 7 pagi, dia turun baru turun kerja sekitar setengah 9 pagi, pekerjaan menjadi terhalang lantaran sepeda motor pengantaran galon telah ia bawa,” imbuhnya.

Usai melakukan aksinya, Koko tetap berperilaku seperti biasanya, tidak ada menunjukkan gelagat aneh. Ia tetap bekerja seperti biasanya.

“Saya tidak terlalu memperhatikan kesehariannya paska melakukan aksi keji lantaran sedang fokus terhadap pengantaran galon, yang pasti dia tetap bekerja seperti biasa, keluar malam seperti biasa dan tidak pulang ke mess,” katanya.

Siang sebelum penangkapan pada Senin (22/5/2023), Koko nampak asik bercengkrama dengan seorang wanita melalui panggilan video.

“Tiba-tiba polisi pakaian preman nongol di depan depo galon, saya heran, ada apa ini. Polisi satu bertanya, mana anggotamu, saya bilang, itu ada di dalam, langsung dibungkus sama polisi dia,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jual Sabu di Semak-Semak, Akhirnya Ditangkap Polisi 

Tidak pernah terbesit dalam pikiran Ipul jika salah satu anggotanya terlibat dalam kasus tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan pemerkosaan sebagaimana dimaksud didalam pasal 338 KUHP Sub 351 ayat (3) KUHP dan pasal 285 KUHP.

“Saya tanyalah ke polisi, kenapa anggota saya, kata polisi, wah bahaya, anggotamu kasus berat, nanti malam lah kamu ke Polres Bulungan,” sambil mengulang percakapan dengan polisi.

Ipul tidak menyangka perbuatan Koko telah melampaui batas. Ihwal golok yang dijadikan barang bukti, Ipul mengakui barang tersebut miliknya yang sering ia gunakan saat memancing. “Saya pun heran, dimana otaknya, itukan nenek-nenek,” kesalnya.

Ipul berharap, atas kejadian ini, Koko dapat segera menyadari perbuatan yang telah ia lakukan, semoga ia menjadi pribadi yang lebih baik.

“Untuk ke depan, saya tidak akan terima lagi. Cukup kali ini. Karena dia telah merugikan saya. Soalnya motorku ditahan polisi, belum lagi lingkungan depo, saya khawatir pelanggan mencap buruk tempat usaha milik saya,” tutupnya.(*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *