Disdikbud Kaltara Rilis Lengkap Informasi Terkait PDB Tahun Ajaran Baru

Sudarsono: Informasi ini juga dapat diakses melalui ppdb.kaltaraprov.go.id

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Khawatir adanya kekeliruan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PDB) pada SMA, SMK dan SLB Provinsi Kalimantan Utara(Kaltara) Tahun Ajaran 2023/2024.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1555 votes

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara melalui Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Kaltara Tahun Ajaran 2023/2024, lakukan rilis terkait informasi lengkap perihal tahapan PPDB untuk SMA, SMK dan SLB.

Saat dikonfiasi Ketua PPDB Kaltara 2023/2024, H. Sudarsono mengatakan, penyampaian informasi secara lengkap ke publik menjadi atensi khusus dari Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang.

“Sebelum menandatangani surat keputusan terkait pedoman PPDB dan sebagainya, beliau banyak memberi saran dan masukan agar lebih memudahkan masyarakat mengakses informasi PPDB pada tahun ini,” kata Sudarsono pada Ahad, 28 Mei 2023.

Pada PDB tahun ajaran baru ini, Pihaknya menargetkan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami keterbatasan dalam mengakses informasi perihal PPDB tahun ini. Dimana pihaknya juga mewanti-wanti agar tidak ada masyarakat yang mendapat informasi salah perihal tahapan dan sebagainya.

“Kita berupaya agar masyarakat tidak kehilangan arah dalam menerima informasi tentang penerimaan peserta didik baru ini,” jelasnya.

Ketentuan Pendaftaran

Dia memaparkan, ada tiga ketentuan pendaftaran yang harus diketahui calon peserta dan orang tua/wali. Pertama, calon peserta didik berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Kedua, bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), dapat melebihi persyaratan batas usia dalam pelaksanaan PPDB tersebut.

“Artinya ada pengecualian bagi mereka yang berada di daerah 3T dan memiliki kebutuhan khusus,” ujarnya.

Ketentuan ketiga, calon peserta didik hanya dapat memilih satu jenis satuan pendidikan, yaitu SMA atau SMK. Namun, ketika
“Artinya ada pengecualian bagi mereka yang berada di daerah 3T dan memiliki kebutuhan khusus. Lalu PPDB melalui mekanisme dalam jaringan (daring) atau online, dilakukan dengan cara mendaftar dan mengunggah dokumen sesuai persyaratan yang telah ditentukan pada laman ppdb.kaltaraprov.go.id.,” Ujarnya.

Persyaratan Umum dan Khusus

Sementara itu, ada enam item dokumen persyaratan umum yang harus dipenuhi calon peserta didik. Pertama, akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kedua, calon peserta didik harus melampirkan Ijazah SMP sederajat. Apabila ijazah belum terbit, dapat menggunakan surat keterangan lulus yang dikeluarkan oleh kepala sekolah dan mencantumkan daftar nilai sesuai nilai yang akan ditulis di ijazah.

Baca Juga :  Disdikbud Kaltara Buka PPDB di SMA 5 Tahun Ini

“Kita tahu ada sekolah yang terkadang mungkin terlambat mendapatkan ijazah dan sebagainya. Oleh karena itu, mereka boleh menggunakan surat keterangan dari kepala sekolah sebagai persyaratan mendaftar,” paparnya.

Ketiga, untuk jalur zonasi, wajib melampirkan kartu keluarga yang diterbitkan oleh Disdukcapil setempat, dengan ketentuan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Apabila kartu keluarga tidak dimiliki calon peserta didik baru karena mengalami bencana alam atau bencana sosial, maka dapat menggunakan surat keterangan domisili asli yang diterbitkan oleh ketua RT atau RW yang dilegalisir kepala desa/lurah atau pejabat lain yang berwenang.

“Surat keterangan domisili tersebut memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili,” jelasnya.

Keempat, untuk jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur perpindahan orang tua/wali dan mendaftar ke SMK, wajib melampirkan Kartu Keluarga serta surat keterangan domisili. Kelima, wajib mencantumkan KTP orang tua atau wali.

“Syarat keenam adalah pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 menggunakan seragam sekolah asal,” kata Sudarsono.

Disini panitia PPDB juga mengatur tentang dokumen persyaratan khusus yang harus dipenuhi calon peserta didik. Namun, ini tidak berlaku bagi pendaftar SMA melalui jalur zonasi.

“Tidak ada dokumen persyaratan khusus untuk pendaftar SMA jalur zonasi, hanya menggunakan dokumen persyaratan umum saja,” imbuhnya.

Persyaratan khusus yang dimaksud antara lain wajib dipenuhi oleh pendaftar SMA jalur afirmasi dan pendaftar SMK dari jalur keluarga ekonomi tidak mampu.

Mereka wajib menyertakan kartu atau dokumen bukti keikutsertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Selain itu, diwajibkan membuat surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

Panitia PPDB telah mengatur persyaratan khusus untuk pendaftar penyandang disabilitas. Peserta dari penyandang tuna Rungu/wicara wajib mencantumkan surat keterangan dari dokter THT.

Adapun, penyandang tuna daksa wajib mencantumkan surat keterangan dokter spesialis ortopedi dan psikolog.

Persyaratan khusus juga diberlakukan padi pendaftar ke SMA melalui jalur perpindahan orang tua/wali. Sudarsono meminta ketentuan ini harus lebih dipahami untuk menghindari kesalahpahaman saat proses pendaftaran.

Pendaftar pada jalur perpindahan orang tua/wali wajib menyertakan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali ke dalam atau antar wilayah Kaltara paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dan melengkapi dokumen surat keterangan domisili di wilayah tempat penugasan orang tua/wali.

Disarankan orang/tua wali melakukan pendaftaran anaknya di sekolah terdekat dengan domisili atau tempat tinggal bersangkutan,” jelasnya.

Apabila ada sisa kuota perpindahan orang tua/wali, maka sesuai permendikbud diperuntukan bagi anak kandung guru di satuan pendidikan tersebut.

Baca Juga :  Disdikbud Kaltara Buka PPDB di SMA 5 Tahun Ini

Mereka wajib memasukkan SK pembagian tugas orang tua pada semester genap tahun pelajaran 2022/2023 di sekolah bersangkutan. Persyaratan khusus turut diberlakukan bagi pendaftar SMA jalur prestasi dan pendaftar ke SMK.

Mereka wajib mencantumkan daftar nilai rapor semester 2 sampai dengan semester 6 yang mencantumkan rata-rata nilai rapor dan peringkatnya, serta akreditasi sekolah yang dikeluarkan kepala sekolah.

“Tadi disebutkan di dalam permendikbudristek nomor 1/2021, bahwa nilai itu diambil 5 semester terakhir, maka dihitung dari semester 6, 5, 4, 3 dan 2, sedangkan semester 1 nya tidak diambil,” bebernya lagi.

“Ini sudah ada perhitungan sendiri yang diterbitkan kemendikbudristek, sehingga anak anak tidak dirugikan. Artinya dari sisi kompetensi ada dan dari nilai mendukung,” terangnya.

Lalu ia melanjutkan pendaftar juga wajib mencantumkan sertifikat/piagam bukti atas prestasi lomba akademik/non akademik (jika ada) yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

“Selain itu, pendaftar wajib mencantumkan surat keterangan kepala sekolah yang menyatakan kebenaran prestasi tersebut,” imbuhnya.

Pendaftar juga wajib mencantumkan dokumen persyaratan khusus kompetensi keahlian tertentu pada SMK. Yakni membuat surat pernyataan memenuhi persyaratan kompetensi keahlian tertentu yang dipilih, dan bersedia memberikan dokumen pendukung jika lolos seleksi yang ditandatangani calon peserta didik dan orang tua/wali.

“Pendaftar wajib melengkapi dokumen persyaratan yang ditentukan SMK sesuai dengan kompetensi keahlian yang dipilihnya menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dunia usaha, dunia industri atau asosiasi profesi dan menyerahkan pada waktu daftar ulang,” tuturnya.

Waktu Pendaftaran

Beralih ke waktu pendaftaran, Sudarsono berharap agar informasi ini benar-benar diperhatikan calon peserta didik dan orang tua/wali. Sehingga mereka tidak terlambat dalam melakukan pendaftaran.

“Masyarakat terkadang dengan kesibukan dan sebagainya, tidak melihat jam dan tanggal, sehingga ketika berakhir baru melakukan pendaftaran,” ungkapnya.

“Oleh karena itu, kita sudah merilis informasi sejak sekarang, supaya masyarakat lebih waspada dan proaktif. Pak Gubernur pun memerintahkan kami agar jangan sampai ada masyarakat yang tidak mengetahui informasi detail terkait PPDB,” jelasnya menambahkan.

Terkait waktu pendaftaran dengan mekanisme daring atau online, calon peserta didik baru wajib memperhatikan pendaftaran dari masing masing jalur.

Pada jenjang SMA untuk jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi, dapat melakukan pendaftaran pada tanggal 26 Juni 2023 pukul 00.01 wita sampai dengan 29 Juni 2023 pukul 12.00 wita.

“Tolong diperhatikan jamnya, jangan sampai mereka nanti melebihi. Ini yang bisa menyebabkan suatu permasalahan karena ada kelalaian dan sebagainya. Oleh karena itu, kami dari awal awal menyampaikan informasi ini,” kata Sudarsono kembali menekankan.

Adapun, pendaftaran untuk jalur zonasi SMA dapat dilakukan pada tanggal 30 Juni 2023 pukul 00.01 wita sampai dengan 5 Juli 2023 pukul 12.00 wita.

Baca Juga :  Disdikbud Kaltara Buka PPDB di SMA 5 Tahun Ini

“Ini jalur zonasi yang berdasarkan jarak, informasi ini sangat penting untuk diingat,” tegasnya.

Sementara itu, pada jenjang SMK, diinformasikan jika jalur reguler, jalur keluarga ekonomi tidak mampu dan jalur domisili terdekat dapat melakukan pendaftaran pada tanggal 26 Juni 2023 pukul 00.01 wita sampai 5 Juli 2023 pukul 12.00 wita.

Pada jenjang SMK, Panitia akan melakukan tahapan wawancara di awal PPDB melalui metode luring atau secara langsung, dengan materi yang disesuaikan konsentrasi keahlian sesuai dengan pilihan calon peserta didik baru di masing masing SMK yang menjadi pilihannya.

“Nanti di SMK ada wawancara yang telah diformulasikan bidang SMK. Masing masing sekolah telah didelegasikan melaksanakan, jadi ketika mendaftar langsung tes wawancara terkait komptensi dan kemampuan peserta didik sesuai jurusannya,” jelasnya.

Pengumuman Penetapan Peserta Didik

Sudarsono menjelaskan, pelaksanaan pengumuman akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2023.

Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB pada jadwal yang telah ditentukan.

Lanjut dia, penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

“Dalam hal kepala sekolah belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh kepala cabang dinas sesuai dengan wilayah kerja masing masing, kecuali sekolah yang berada di wilayah Bulungan dilakukan oleh sekretaris dinas,” paparnya.

Memasuki tahap daftar ulang, Sudarsono menjelaskan bahwa daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima.

Ini untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan melakukan verifikasi berkas. Yaitu menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

“Jika semua dokumen telah terverifikasi secara sah memenuhi syarat, maka calon peserta didik dan orang tua mengisi serta menandatangani semua dokumen persyaratan yang diminta sekolah, yaitu surat pernyataan akan mentaati peraturan sekolah, formulir isian data dapodik, dan formulir pemilihan peminatan khusus untuk SMK,” jelasnya.

Sudarsono memastikan jika timnya akan bekerja keras untuk kesuksesan PPDB tahun ini. Dia telah menempatkan unit help desk (bantuan) untuk memantau proses pendaftaran di seluruh sekolah.

Secara teknis, panitia PPDB juga akan langsung merekapitulasi dan membuat cadangan data secara berkala setiap hari.

“Saya akan bekerjasama dengan seluruh tim, tim helpdesk di kabupaten/kota sudah ada. Saya juga minta dengan tegas kepada Kabid SMA, SMK dan SLB untuk terus memperhatikan dan melakukan pemantauan,” kata Sudarsono.

“Jangan sampai ada hal hal yang tidak kita inginkan seperti tahun lalu, dimana setelah peserta sudah mendaftar dan diupload, namun ketika akan diverifikasi, datanya hilang. Ini yang saya akan hindari di tahun 2023,” pungkasnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *