Imigrasi Tarakan Terbitkan 153 Paspor Terhitung 23-26 Mei

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan melakukan layanan paspor keliling imigrasi Tarakan (Lapak Ikan). Terhitung pada 23-26 Mei di kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Terhitung kurang lebih empat hari, jumlah pemohon baru maupun perpanjangan paspor sejumlah 153 orang. Dari jumlah tersebut yang paling mendominasi ialah pergantian paspor atau perpanjangan paspor.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1579 votes

“Untuk terbit paspor sesuai dengan SOP kami itu 3 hari kerja, tapi karena banyak pemohon biasanya seminggu karena data pemohon akan diverifikasi kembali dan di cetak di sana (Tarakan) lalu dikirim ke Tanjung Selor,” ucap Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan Yusuf, Jumat (26/5) kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

Dalam pembuatan paspor, semua orang tanpa dibatasi dengan ketentuan usia. Tapi untuk masa berlaku paspor ada klasifikasi dari segi usia. Bagi yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau usianya dibawah 17 tahun masa berlaku paspornya 5 tahun.

Sedangkan usia 17 tahun ke atas dan telah memiliki KTP masa berlakunya selama 10 tahun.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

Ia mengimbau untuk mempergunakan paspor yang telah dibuat sesuai dengan peruntukan. Artinya jangan sampai disalahfungsikan.

Dari layanan yang diberikan, rata-rata masyarakat yang mengurus paspor untuk kepentingan umroh dan liburan ke luar negeri, salah satunya ke Malaysia.(*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *