benuanta.co.id, TARAKAN – Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Edy Guntur dan Afrila dalam putusan sela sidang perkara pembunuhan sepupu sendiri.
“Jadi tadi majelis hakim membacakan putusan sela dari perkara Guntur dan Afrilia. Inti nya majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa,” sebut Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Marannu, Kamis (25/5/2023).
Ditolaknya eksepsi ini membuat majelis hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan ke pembuktian perkara. Terkait eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum menyebut format dakwaan yang tidak cermat serta salah satu terdakwa belum menerima surat dakwaan.
“Perkara dilanjutkan ke pembuktian. Semua kembali ke titik dasar undang-undang yang berlaku,” lanjutnya.
Imran menegaskan, pertimbangan majelis hakim terhadap putusan sela ini telah dituangkan ke dalam pertimbangan putusan sela. Jika masyarakat yang ingin mengetahui dapat melihat putusan sela saat sidang putusan melalui keluarga korban maupun terdakwa.
Sementara itu, Komang Noprizal selaku JPU mengatakan atas penolakan eksepsi dari majelis hakim ini berkesimpulan dakwaan yang disusun oleh JPU telah dengan cermat dan jelas sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jaksa pun akan menghadirkan saksi pada agenda pembuktian perkara Senin, 29 Mei 2023 mendatang.
“Rencana kami perkirakan sekitar 4 orang saksi yang akan kita hadirkan. Kita akan pilah dulu. Kita pelajari berkas perkara,” katanya.
Dalam perkara ini terdapat 10 saksi dan ahli sebanyak 2 orang. Untuk agenda pembuktian, jaksa akan lebih dulu menghadirkan kedua orang tua korban.
“Ahlinya forensik dan hukum pidana,” singkatnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa