Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tekan angka kecelakaan lalu lintas, tilang manual kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas kembali diberlakukan.

Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto menyampaikan intruksi tersebut merupakan perintah langsung dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran lalu lintas terutama pada sejumlah wilayah yang belum memiliki Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“kepada masyarakat di Kabupaten Nunukan, kita sudah mendapatkan intruksi langsung dari pusat bahwa tilang manual boleh kembali diberlakukan,” kata Arofiek kepada benuanta.co.id, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga :  BPN Terbitkan 3.619 Sertipikat Tanah di Mansapa dan Tanjung Harapan

Arofiek menyampaikan, adapun yang menjadi fokus penilangan manual yakni kepada pengendara baik roda dua maupun roda empat yang didapati melakukan pelanggaran lalu lintas yang bisa berakibat pada terjadinya kecelakaan.

Ia menyebut, angka kecelakaan lalu lintas semakin tinggi terjadi akibat tidak adanya tindakan pripemtif langsung di lapangan.

Arofiek mengungkapkan, pemberlakuan tilang manual dapat berikan Satlantas kepada pengendara yang masih di bawah umur, mengendarai kendaraan sambil menggunakan handphone, tidak menggunakan Helm SNI, berkendara di bawah pengaruh Alkohol, melampaui batas kecepatan, melawan arus, berkendara menggunakan knalpot bising, berboncengan lebih dari satu orang.

Baca Juga :  Lewat DPRD Nunukan Warga Minta Pemda Tata Ulang Pasar Yamaker Supaya Nyaman

“Kemudian bagi Pickup pengakut barang akan tetapi yang dimuat orang, lalu kendaraan barang over dimensi dan over loading,” ungkapnya.

Sementara itu, nantinya jika didapati pelanggaran lalu lintas maka akan langsung diarahkan ke pengadilan untuk mengikuti persidangan hingga mendapatkan putusan dari Hakim terkait berapa besaran denda yang dibayarkan akibat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.

Baca Juga :  Kunker ke Daratan Tinggi Krayan, Dewan Negara Malaysia Bahas Ini

Untuk Kabupaten Nunukan sendiri, Arofiek mengatakan jika saat ini tilang manual tersebut tengah dijalankan dan juga untuk wilayah Pulau Sebatik dan wilayah tiga.

“Sudah mulai berlalu hingga batas waktu yang belum ditentukan, makanya kita himbau kepada masyarakat untuk tertib dan patuhi aturan lalulintas,” tandasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *