benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang pra peradilan (prapid) yang diajukan oleh pihak kuasa hukum tersangka kasus kayu ilegal, Andi Hamid alias Ami dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Tarakan pada Senin, 22 Mei 2023.
Diketahui, pihak kuasa hukum Ami resmi melayangkan prapid di PN Tarakan pada 2 Mei 2023 dan agenda sidang perdana 9 Mei 2023.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara PN Tarakan, Abdul Rahman Thalib mengatakan sidang prapid ini memiliki sifat permohonan, maka mengacu pada hukum perdata. Sedangkan yang terjadi, pihak termohon Ditpolair Polda Kaltara tidak hadir pada sidang perdana maka kewajiban pengadilan untuk memanggil sekali lagi kepada pihak yang tidak hadir tersebut dalam hal ini terhadap pihak termohon.
“Setelah ditunda, saat pemanggilan yang keduanya atau sidang berikutnya, si termohonnya hadir. Pada saat itulah dibaca permohonan pra peradilan,” katanya.
Dikatakannya, sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP, prapid dilakukan selama 7 hari. Menyoal gugurnya prapid ini, lantaran saat pembuktian, termohon telah melimpahkan pokok perkara dari kasus ini ke PN Tarakan pada 16 Mei 2023.
Berdasarkan ketentuan KUHAP apabila berkas perkara tersangka telah masuk ke PN maka sudah berubah menjadi terdakwa.
“Tidak ada istilah pra peradilan untuk terdakwa,” sebutnya.
Gugurnya prapid ini juga diperkuat oleh Surat Edaran dari Mahkamah Agung (MA) yang menyebut apabila perkara sudah dilimpahkan dan diregister di PN Tarakan maka sejak saat itulah perkara peradilan tidak bisa lagi diperiksa untuk selanjutnya dan harus dinyatakan gugur.
Pihaknya pun langsung melakukan pengecekan terkait pengajuan berkas perkara yang sudah dilimpahkan.
“Sudah diregister di sistem kami, ternyata benar. Sudah diperiksa bahkan sudah mulai akan sidang pokok perkaranya pada hari Kamis ini. Oleh karenanya itu, sebagaimana ketentuan yang diamanatkan KUHAP dan diperkuat lagi oleh SE MA, perkara pra peradilan tersebut harus dinyatakan gugur,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Ami, Mukhlis Ramlan mengatakan prapid ini diajukannya karena bentuk kekecewaan dari keberadaan pengusaha kayu lainnya belum ada juga penindakan dari aparat.
“Jika satu yang dihukum, hukum sekalian semua,” katanya.
Atas gugurnya prapid ini, pihaknya sempat menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dari Mulawarman dan Papua.
Dalam fakta persidangan kedua ahli maupun saksi fakta, dan segala macam pembuktian yang sudah dan masih dilakukan, penetapan tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi atau terlapor, menurutnya melanggar hukum acara pidana.
Ia juga membahas persoalan gugurnya prapid ini dikarenakan pelimpahan berkas perkara yang sangat cepat. Menurutnya terdapat kejanggalan dari cepatnya pelimpahan berkas perkara kliennya ke PN Tarakan.
“Itu ada hal bagi kami aneh. Pertama tidak hadir itu, mengulur waktunya, lalu dia masuk supaya gugur di pra peradilan Senin kemarin, udah kebaca itu,” jelas Muklis.
Dengan adanya putusan hakim tersebut, ia mengungkapkan dalam seminggu terakhir pihaknya secara maraton menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dalam perkara praperadilan ini.
Lebih lanjut, ia tegaskan dalam fakta persidangan saksi ahli, maupun saksi fakta dan berbagai pembuktian menyatakan bahwa penetapan tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi atau terlapor melanggar hukum acara pidana.
“Bahwa hakim menggugurkan praperadilan 4/AKTA.PID.PRA/2021/TAR berdasarkan SE MA yang menyatakan gugurnya praperadilan pada saat masuknya teregistrasi di Pengadilan Negeri Tarakan, seharusnya tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” paparnya.
“Mudah-mudahan dalam putusan sela tidak masuk pokok perkara, dan pihaknya akan mengulangi lagi apa yang ditetapkan tersangka tidak sah,” pungkasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli