benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Selang 3 hari setelah kejadian, Jajaran Sat Reskrim Polresta Bulungan dibekap dari Jatanras Dit Krimum Polda Kaltara akhirnya berhasil mengamankan pelaku pembunuhan wanita lanjut usia (Lansia) berinisial U (88 tahun) di Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu di Jl Kaka Tua Tanjung Selor Kabupaten Bulungan pada Jumat (19/5) lalu.
Pelaku pembunuhan inisial EHI (36 tahun) diamankan di tempat dirinya bekerja di Jalan Kedondong, Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, pada Senin (22/5) lalu.
Dalam konferensi pers yang disampaikan langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya pengungkapan kasus ini di Mapolresta Bulungan, Rabu (24/5), Kapolda Kaltara mengungkapkan, kejadian dugaan penganiayaan berat yang telah menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada Jumat (19/5) sekira pukul 07.15 Wita.
Dibeberkan, dari hasil olah TKP dan barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, polisi mendapati petunjuk. Polisi juga telah memintai keterangan kepada beberapa saksi. Dari petunjuk yang diperoleh, mengarah pada pelaku pembunuhan. Dari hasil penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Senin (22/5).
Turut diamankan barang bukti berupa parang, sepeda motor Honda Revo warna hitam, sendal pelaku, jaket berwarna hijau dan beberapa barang lainnya milik pelaku dan korban.
Kapolda Kaltara yang didampingi Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha menambahkan, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dan atau 351 KUHP ayat 1, tentang penganiayaan berat dan atau 285 KUHP, yaitu dengan memaksa seorang wanita bersetubuh.
“Modus penganiayaan, pelaku menganiaya korban, karena ditolak saat hendak mengajak persetubuhan,” katanya pada saat pres rilis.
Menyikapi kasus ini, Kapolda menyampaikan kepada masyarakat, untuk selalu waspada, tingkatkan siskamling di lingkungan masing-masing.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Bulungan, Kompol Belnas Pali Padang mengungkapkan, dari olah TKP ditemukan beberapa bukti yang mengarah adanya dugaan penganiayaan terhadap korban.
Barang bukti tersebut, berupa parang yang diduga milik pelaku. Kemudian juga adanya rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku usai melakukan penganiayaan melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Dari hasil visum sementara, diketahui ada luka diduga akibat senjata tajam di bagian kepala atau pelipis (di atas mata),” kata Belnas.
Di samping itu, juga ditemukan tas yang diduga milik wanita lansia tersebut, yang dugaannya akan dibawa kabur oleh pelaku.(*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli