Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Serap Aspirasi para Pekerja

Jakarta – Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Roswita Nilakurnia mengatakan, pihaknya terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan kepada para peserta.

Komitmen tersebut, kata dia, salah satunya diwujudkan dengan menyerap aspirasi dan masukan dari para pekerja.

“BPJamsostek serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) senantiasa tanggap terhadap kebutuhan stakeholders. (Kami juga) selalu berupaya memperbaiki serta meningkatkan mutu layanan dan kebutuhan informasi dalam pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (22/5/2023).

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menggelar evaluasi dan monitoring pelaksanaan program JKP yang diikuti oleh 16 konfederasi maupun federasi serikat buruh atau pekerja di Indonesia.

Lewat kegiatan tersebut, Roswita berharap, pihaknya bisa mendapatkan masukan sumbang saran dari rekan-rekan serikat pekerja.

“Hasil dari monitoring dan evaluasi tersebut selanjutnya digunakan sebagai bahan perbaikan dan pertimbangan dalam perubahan regulasi yang akan dilakukan oleh pemerintah,” imbuhnya.

Selain peningkatan layanan, Roswita menjelaskan, BPJamsostek secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi tentang program JKP serta penggunaan aplikasi SIAPkerja.

Baca Juga :  Angkatan Laut 36 Negara Meriahkan MNEK 2023 di Makassar

Sosialisasi tersebut, kata dia, bertujuan untuk mendorong pemahaman peserta dan masyarakat tentang manfaat program JKP.

“Tak hanya itu, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, BPJamsostek akan berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk melakukan pendampingan layanan tripartite,” jelas Roswita.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya dan Kemenaker juga telah membuka layanan Halo JKP untuk mempermudah para peserta BPJamsostek mendapatkan informasi terkait program tersebut.

Perlu diketahui, program JKP diimplementasikan pada Februari 2022. Selama dua tahun berjalan, program ini diklaim telah memberikan banyak manfaat bagi para pekerja.

Terhitung hingga April 2023, BPJamsostek telah membayarkan manfaat uang tunai kepada 28.000 peserta dengan total nominal mencapai Rp 135,9 miliar.

Rincian tersebut membuktikan adanya tren peningkatan akses pemberian manfaat JKP. Pasalnya, BPJamsostek pada 2023 hanya membayarkan manfaat uang tunai kepada 9.794 peserta dengan total nominal mencapai Rp 41,6 miliar.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Menhan AS Bahas Kerja Sama Bilateral

Pada kesempatan tersebut, Roswita mengajak seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta jaminan sosial agar terlindungi dari risiko kerja termasuk PHK.

Sebab, kata dia, hambatan terbesar dalam pemberian manfaat JKP kepada peserta adalah ketidaktertiban administrasi perusahaan dalam mendaftarkan karyawan, baik di BPJamsostek maupun di BPJS Kesehatan.

“Selain itu, komitmen pemberi kerja juga diperlukan untuk memastikan pembayaran iuran berjalan secara konsisten dan tepat waktu,” imbuh Roswita.

Pembayaran iuran, lanjut dia, merupakan salah satu syarat agar para pekerja bisa terdaftar sebagai peserta JKP agar dapat menerima manfaat program ini. Menurut Roswita, hal tersebut sangat penting di tengah kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi Covid-19.

“Kami mengajak para pemberi kerja untuk mengikutsertakan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek sesuai dengan penahapannya,” ucapnya.

Dengan demikian, lanjut Roswita, para pekerja akan menerima manfaat program JKP, sehingga mereka bisa bekerja keras dan bebas cemas.

Baca Juga :  BMKG: Fenomena El Nino-IOD Menuju Positif Picu Kekeringan di Indonesia

Begitu pun apabila mengalami PHK, kata dia, pekerja tetap dapat mempertahankan derajat hidup yang layak dan berkesempatan mendapatkan pekerjaan kembali.

Sedangkan di tempat lain, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan Wahyu Diannur menyampaikan program baru yang dikelola oleh BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) terus dan selalu  kita sosialisasikan kepada para pekerja baik secara langsung ataupun melalui media online.

“Manfaat baru yang diterima oleh peserta tentu akan meningkatkan taraf hidup dan mempertahankan derajat hidup peserta jika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK),” ungkapnya.

Wahyu menambahkan resiko pekerjaan bisa terjadi ke setiap orang sehingga setiap profesi perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tahu kapan datangnya.(*)

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *