Baru Sebulan Bebas, Residivis Pencurian Masuk Bui Lagi

benuanta.co.id, TARAKAN – Residivis kasus pencurian berinisial IP kembali menjadi tahanan polisi lantaran mencuri empat buah handphone di lokasi yang berbeda. Padahal, ia baru saja bebas pada April 2023 lalu.

Tak tanggung-tanggung, pada Mei 2023 ia sudah merambah 4 TKP yang menjadi sasaran aksi kriminalnya. Awal pencuriannya dilakukan 9 Mei lalu, di sebuah toko Jalan Sei Kapuas Kelurahan Kampung Enam. Saat itu IP beraksi pukul 05.00 WITA dan mengambil satu unit handphone Oppo A17.

Pada TKP kedua ia melakukan pada 13 Mei 2023 di warung Jalan Kusuma Bangsa sekira pukul 20.31 WITA. Ia mengambil handphone Oppo warna Gold satu unit.

Baca Juga :  Pengelola Bank Sampah Mitra Binaan Medco E&P Raih Penghargaan Tingkat Nasional

TKP ketiga, IP melakukan di sebuah warung Ayam Geprek sekira 08.00 WITA. Tak hanya mengambil handphone merk Oppo A54, IP juga mengambil dompet korban yang berisikan KTP, ATM, BPJS dan uang senilai Rp 1.7 juta.

Terakhir, IP melancarkan aksinya pada 16 Mei 2023 disebuah warung Jalan Cenderawasih Kelurahan Karang Anyar Pantai sekira pukul 19.00 WITA. Saat itu ia mengambil satu unit handphone Oppo berwarna putih.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan 4 handphone dengan tipe dan warna yang berbeda,” sebut Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Randhya Sakthika Putra melalui Kanit Resum, IPDA Muhamad Izzadin Abdillah, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga :  Masih Ditemukan Barang Terlarang di Blok Hunian Lapas Tarakan

Adapun modus dari IP sendiri ialah sengaja membuat korban yang keseluruhannya adalah penjual kerepotan karena pesanan yang diminta IP cukup banyak. Alhasil, korban sibuk dan IP mudah untuk membuat lengah korban.

Sebagai informasi, IP sempat viral di sosial media akibat rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya tengah melancarkan aksinya. Handphone yang diambilnya, juga sudah ada 2 unit yang dijualnya dengan harga Rp500 ribu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Baca Juga :  Peran Masyarakat Sangat Diperlukan dalam Menekan Kasus Narkotika di Tarakan

“Yang viral di sosmed itu tersangka di warung Jalan Cenderawasih. Dia memesan cukup banyak jadi korbannya sibuk,” sebut dia.

Perwira balok satu itu mengatakan IP pun dibekuk di Gunung Lingkas pada Kamis, 18 Mei 2023 siang. Maraknya kembali kasus pencurian, ia berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam meletakkan barang berharga baik itu handphone, dompet ataupun lainnya.

Atas tindak kriminal IP ia disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *