benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang lanjutan perkara dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum pejabat Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan memasuki agenda pemeriksaan terdakwa yakni IS.
Sidang yang digelar pekan lalu di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, IS dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Saat itu, pengakuan IS berbeda dengan keterangan saksi.
Diketahui, pada sidang dengan agenda mendengarkan saksi, terdapat fakta bahwa terdakwa meminta sejumlah uang untuk melancarkan kegiatan bongkar muat barang.
Namun, pada sidang IS, ia membantah bahwa pernah meminta uang terhadap sejumlah agen kapal.
“Terdakwa menceritakan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Polda Kaltara terkait menerima uang dari agen kapal,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intelijen, Harismand, Senin (22/5/2023).
Dilanjutkan Harisman, terdakwa juga menjelaskan bahwa OTT tersebut terjadi pada 8 November 2022, pukul 15.30 WITA. OTT tersebutpun berlangsung di ruang kerja IS.
Berdasarkan keterangan IS, uang tersebut benar diterima oleh terdakwa setelah agen mengurus warta kedatangan dan warta keberangkatan di KSOP Kelas III Tarakan.
IS juga mengatakan, terdapat mekanisme pelaporan pada waktu kapal datang dan berlabuh. Dalam pelaporan warta kedatangan dan keberangkatan kapal tidak akan diproses apabila persyaratan tidak lengkap melalui Inaportnet.
“Kemudian terdakwa juga menjelaskan apabila pelaporan melalui aplikasi Inaportnet dan didapati manifest kapal tidak sesuai, maka pengawasan bongkar muat dan diklarifikasi dilakukan oleh pihak KSOP,” kata Harismand.
Namun pada kenyataannya, dilanjutkan Harismand, proses tersebut tidak pernah dilakukan oleh KSOP Kelas III Tarakan. Diduga proses tersebut diabaikan lantaran pihak agen sudah membayar kepada petugas.
“Ada dugaan seperti itu (pembayaran pihak agen). Tapi terdakwa mengakui menerima uang dari agen dan tidak meminta. Itu sebagai ucapan terima kasih karena sudah meminta,” lanjutnya.
Dari beberapa keterangan terdakwa di persidangan, didapati ada beberapa keterangan yang berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Terdapat pula keterangan lanjutan bahwa setiap kegiatan bongkar muat selesai, pihak agen memberikan uang sebagai bentuk terimakasih.
Adapun sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 25 Mei 2023 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa