benuanta.co.id, TARAKAN – Masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Indonesia Kalimantan Utara (AMI-KU) mendatangi Polres Tarakan pada Senin, 22 Mei 2023 untuk menyampaikan aspirasinya di hadapan aparat penegak hukum. Adapun tuntutan utama yang dilontarkan kepada pihak kepolisian yakni soal penegakan hukum agar tidak pandang bulu kepada pengusaha kayu ilegal.
Inisiator aksi, Sabirin Sanyong menyampaikan, perlu adanya pemberantasan pada ketidakadilan, menuntaskan diskriminasi dan menyelesaikan kriminalisasi. Menurutnya, turunnya AMI-KU ini dikarenakan adanya ketidakadilan berkaitan dengan kelangkaan kayu.
“Ada ketidakadilan disitu. Saudara kita Andi Hamid alias Ami ini tiba-tiba jadi tersangka tanpa proses. Seperti yang kita tahu penetapan tersangka boleh dilakukan kalau ada dua alat bukti yang sah melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, proses penetapan tersangka ini dinilai tidak adil dan melanggar hukum. Jika tak diselesaikan, maka bisa saja hal ini terjadi pada masyarakat lainnya.
Pada saat orasi berlangsung, terdapat tudingan adanya dugaan oknum yang melakukan pemerasan terhadap Ami. Ia juga menegaskan memiliki data terkait dugaan pemerasan tersebut.
“Celakanya yang menerima setoran itu yang menangkap. Kehadiran kita disini hanya untuk memperlihatkan kalau kita punya kesetaraan di mata hukum. Ini harus terus kita perjuangkan,” lanjutnya.
Pihaknya juga telah menyerahkan bukti-bukti ke Kapolda Kaltara menyoal dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polri. Pun dengan beberapa pengusaha kayu ilegal yang sampai saat ini belum ditindak.
Beberapa waktu lalu, pihaknya sempat mendengar adanya pengiriman kayu ilegal sebanyak 3 kubik. Setelahnya, pengusaha kayu tersebut dimintai uang senilai Rp 3 juta rupiah namun kayu tetap di tindak.
“Sudah kita laporkan ke Polda. Juga Ditpolairud. Ya kita harapkan penegakan hukum. Ada delapan juga pengusaha kayu ilegal lain. Itu juga kita laporkan,” sebutnya.
Sejauh ini, kata dia, telah terdapat rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menyelesaikan persoalan kayu ini. Pihaknya hanya menunggu pemerintah provinsi mengenai tindak lanjut Pergub tersebut.
Terpisah, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kabag Ops AKP Ngatno menerangkan bahwa pelaporan terkait pemain kayu yang belum ditindak pada 12 Mei 2023 lalu. Namun, pihaknya beranggapan pemain kayu di Tarakan sudah tidak ada lagi.
“Itu dengan adanya penegakan hukum kita. Mereka mengadu ke Polres untuk menindak semua pemain kayu ilegal,” terangnya.
Menyoal tindak lanjut kedelapan nama terlapor saat ini masih dalam proses penyelidikan. Polisi juga tak berani langsung menindak tanpa adanya bukti konkret di lapangan.
“Saat penangkapan sampai hari ini bisa dilihat sendiri di Tarakan tidak ada kayu. Informasi darimana mereka bisa masukin kayu. Kalaupun ada kayu-kayu kecil mungkin untuk keperluan pribadi bukan diperjual belikan,” bebernya.
Perwira balok tiga itu menegaskan tak perlu adanya main hakim sendiri pada persoalan ini. Pun dengan dugaan pemerasan sendiri pihaknya menyebut masyarakat dapat melakukan pelaporan sejauh terdapat bukti konkret yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Polri bukan hanya kasus ini saja. Mulai dari dulu soal pungli pemerasan juga,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli