Sempat Dikembalikan, Berkas 30 Bacaleg Gelora Nunukan Akhirnya Diterima KPU

benuanta.co.id, Nunukan – Sempat dikembalikan hingga disengketakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan, 30 Bakal Calon Legalitas (Bacaleg) dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Nunukan akhirnya dinyatakan lengkap dan diterima pada Jumat, 19 Mei 2023.

Gelora melakukan pendaftaran pengajuan Bacaleg ke KPU setelah adanya Putusan kesepakatan mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu Nomor Register: 0001/PS.REG/65.03/V/2023 yang ditetapkan oleh Bawaslu Nunukan.

Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran mengatakan atas mediasi antara pihak pemohon (Gelora) dan pihak termohon (KPU) didapati kesepakatan yakni memberikan kesempatan kepada Gelora untuk mengajukan kembali Bacaleg ke KPU.

“Putusan hasil mediasi hari ini sudah kita bacakan dan berikan kepada kedua belah pihak, jadi kepada Gelora diberikan waktu pengajuan kembali yaitu paling lama 3  hari terhitung sejak dibacakannya Putusan mediasi  ini,” kata Yusran.

Sementara itu, usai dibacakan putusan mediasi, Gelora Nunukan langsung ke KPU Nunukan untuk melakukan pendaftaran Bacaleg dan langsung diterima oleh KPU.

“Alhamdulillah, setelah sempat dikembalikan lantaran pada (14/5) lalu, kita melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh KPU yakni 23.59, akhirnya hari ini setelah adanya putusan mediasi berkas 30 Bacaleg yang kita ajukan akhirnya sudah dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU,” kata Wakil Ketua DPD Gelora, Iswan.

Baca Juga :  Selundupkan Sabu Dalam Ember Plastik dari Tawau, Pria Ini Diringkus Polisi 

Iswan menyampaikan, meski melalui proses yang cukup panjang, namun diakuinya Gelora mengambil hikmah positif, yang mana Gelora bisa menjalin silaturahmi yang baik dengan KPU dan Bawaslu Nunukan. Sementara itu, jika pada awal pendaftaran lalu berkas yang diajukan hanya 27 Bacaleg, namun setalah melakukan pendaftaran pengajuan kembali Gelora melengkapi dan mengusung 30 Bacaleg.

“Awalnya itu kita hanya mengajukan 27 caleg, karena pada Silon di Dapil III Pulau Sebatik yang masuk di Silon hanya 4 Bacaleg. Namun setelah adanya perpanjangan ini kita lengkapi sehingga pada Dapil III kita masukan 3 Bacaleg lagi jadi total seluruhnya 30 Bacaleg untuk 4 Daerah Pemilihan (Dapil), jadi kita manfaatkan perbaikan ini dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Dijelaskannya, selain adanya Putusan mediasi dari Bawaslu, Iswan mengatakan jika pendaftaran pengajuan kembali Bacaleg diperkuat dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU RI terkait pengajuan kembali Bacaleg yang terkendala pada Silon untuk partai Gelora dan PPP.

Lanjut dia, untuk Gelora sendiri, target kursi yang akan dimenangkan pada Pileg 2024 mendatang yakni menargetkan 1 kursi di setiap Dapil.

“Kalau ditanya soal target, kita targetkan masing-masing Dapil satu jadi 4 kursi di Kabupaten. Kalau untuk DPRD Provinsi dan RI kita targetkan masing-masing 1 kursi,” ujarnya.

Baca Juga :  Emosi Tidak Dipinjamkan Motor, Buruh Ini Pukul dan Ancam Temannya Pakai Parang

Sementara itu, Ketua KPU Nunukan, Rahman menyampaikan segala proses yang telah berlangsung sejatinya sudah sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. Terkait adanya pengembalian pendaftaran Bacaleg Gelora lantaran batas akhir waktu yang sudah lewat sebagaimana yang sudah di atur pada pada 40 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 terkait pendaftaran Bacaleg.

“Begitu juga dengan adanya permohonan sengketa lantaran Gelora merasa dirugikan dengan hasil rekapitulasi pendaftaran Bacaleg hingga adanya putusan mediasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Ini semua sudah sesuai dengan mekanisme yang ada yang mana itu merupakan hak dari Parpol yang bersangkutan. Sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu,” jelas Rahman kepada benuanta.co.id.

Dikatakan Rahman, selain adanya Putusan kesepakatan mediasi, hal yang menjadi dasar adanya pengajuan kembali setalah KPU RI melalui Surat Edaran Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 17 Mei 2023 yakni Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca Juga :  Polisi Masih Buru Pemilik 6 Kardus Kosmetik Ilegal di Sebatik

“Jadi selain adanya putusan mediasi, pendaftaran kembali Bacaleg Gelora juga diperkuat dengan adanya edaran dari KPU RI. Bahkan dalam edaran itu, Khusus untuk Gelora dan PPP di seluruh Indonesia yang alami kendala pada Silon saat melakukan pendaftaran diberikan waktu 5×24 jam untuk melakukan pengajuan Bacaleg kembali ke KPU,” ungkapnya.

Rahman menyampaikan, pendaftaran kembali yang diajukan oleh Gelora Nunukan akhirnya telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Nunukan. Sehingga total pendaftaran Bacaleg Parpol yang diterima oleh KPU Nunukan yakni sebanyak 16 Partai yang teridiri dari Partai Keadilan Sosial (PKS), PDI Perjuangan,  Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PPP, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Gelora.

“Sebelumnya hanya 15 Partai yang diterima dengan jumlah 393 Bacaleg, setelah 30 Bacaleg dari Gelora juga sudah terima jadi total ada 423 Bacaleg yang diterima, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan administrasi,” pungkas Rahman. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *