benuanta.co.id, BERAU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau menyampaikan sebanyak 2 orang kepala kampung di Berau mengundurkan diri demi mengikuti pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Berau.
Hal itu diungkapkan dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Tenterem Rahayu. Menurutnya, sudah ada dua kepala kampung di Bumi Batiwakkal mengundurkan diri dari jabatannya lantaran mau maju sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.
“Dua kepala kampung yang mengajukan pengunduran diri itu yakni Kepala Kampung Long Lanuk, Solaiman, dan Sumber Agung, Edi Santoso. Surat resmi yang masuk ke DPMK hanya dua. Mereka mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai kepala kampung, karena maju di pileg,” ungkapnya, Jumat (19/5/2023).
Dijelaskannya sesuai aturan, kepala kampung yang maju sebagai calon legislatif memang harus mengundurkan diri.
Tenterem menegaskan pun sudah mengeluarkan surat pengunduran diri kepada dua kepala kampung tersebut sebagai syarat mendaftar di KPU.
“Apakah ada kepala kampung lainnya yang maju namun belum mengundurkan diri, kami tidak tahu pasti. Yang jelas, jika ada kepala kampung yang maju caleg namun belum mengundurkan diri, bisa dipastikan tidak lolos verifikasi karena tidak menyertakan syarat dari KPU,” ujarnya.
Sebab Ia mengungkapkan, kepala desa yang hendak maju sebagai caleg wajib mundur dari jabatannya.
“Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota,” tuturnya.
Termasuk dijelaskannya aturan kades mundur ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli