Polsek Sambaliung Ungkap Kasus Penggelapan Sparepart Alat Berat Perusahaan Tambang

benuanta.co.id, BERAU – Seorang pria berusia 25 tahun, diringkus Unit Reskrim Polsek Sambaliung, lantaran diduga melakukan penggelapan dalam jabatan di perusahaan batu bara yang ada di Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung.

Kapolsek Sambaliung IPTU Iwan Purwanto mengatakan, pelaku berinisial EWL. Kronologi berawal saat seorang mekanik mengembalikan satu suku cadang (sparepart) alat berat jenis busing Komatsu HD 465, lantaran tidak diperlukan dalam perbaikan unit.

Baca Juga :  Polres Malinau Tangkap Komplotan Curanmor Lintas Provinsi 

“Oleh pelaku, sengaja untuk tidak mencatat dan tidak mengembalikan ke rak gudang penyimpanan,” ungkapnya, Kamis (18/5/2023).

Dijelaskannya aksi pelaku akhirnya ketahuan ketika jam pulang kerja tiba. Saat pemeriksaan di Pos 1 oleh sekuriti perusahaan.

“Saat diperiksa, ditemukan satu unit sparepart alat berat jenis busing Komatsu HD 465 di dalam kotak nasi bungkus yang ditutupi dengan kantong plastik warna merah yang dibawa oleh pelaku. Pelaku mengaku membawanya pulang untuk dijual,” bebernya.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Korupsi Dana Covid RSUD Nunukan Menunggu Perhitungan BPKP Kaltara 

Lebih lanjut, Ia mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sambaliung untuk diproses lebih lanjut.

“Terhadap pelaku, disangkakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Ancamannya penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya mengapresiasi kerja Unit Reskrim Polsek Sambaliung yang berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan ini.

Baca Juga :  Rawan Curanmor, Polisi Minta Masyarakat Waspada Beli Kendaraan Bekas

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota Unit Reskrim Polsek Sambaliung yang telah berhasil mengamankan pelaku penggelapan,” ucap Kapolres.

Untuk proses selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melanjutkan pemeriksaan terhadap pelapor dan pelaku.

“Kasus ini akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *